KPU Bolmut Resmi Buka Perekrutan PPK untuk Pilgub, Pilwako dan Pilbup Tahun 2024

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut, Globalnewsnusantara.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan proses seleksi dan perekrutan dalam rangka pembentukan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

KPU Bolmut menerbitkan pengumuman seleksi ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 227/PP.04.2-Pu/7108/2024, dengan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai
politik paling singkat 5 (lima) tahun;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat
pendaftaran sebagai calon anggota PPK;

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sejumlah 1 (satu) lembar;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. Tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;

11. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan

12. Sehat rohani.

e. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan  identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan.

(Redaksi001)

Berita Terkait

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun
DPRD Buol Gelar Rapat Paripurna Penetapan Keputusan Hasil Kegiatan Reses, 6 Fraksi Soroti Peningkatan Infrastruktur Jalan
Antisipasi Dampak Lingkungan, Bupati Buol Tegaskan Larangan Ilegal Loging
Kapolres Buol Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026
Pemda Buol Resmi Lantik Pengurus KORMI
Wagub Sulteng Hadiri Bakti Sosial Kesehatan dalam Rangkaian HUT IDI
Pemda Buol Tuntaskan Pelepasan Hak Lahan Untuk Sekolah Rakyat
Wakil Bupati Buol Hadiri Peringatan Hari Santri
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:17

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:27

Antisipasi Dampak Lingkungan, Bupati Buol Tegaskan Larangan Ilegal Loging

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:04

Kapolres Buol Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:29

Pemda Buol Resmi Lantik Pengurus KORMI

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:44

Wagub Sulteng Hadiri Bakti Sosial Kesehatan dalam Rangkaian HUT IDI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun

Rabu, 28 Okt 2026 - 09:17