MANADO, GLOBALNEWSNUSANTARA.ID — Penanganan dugaan korupsi proyek Mechanical, Electrical, Plumbing (MEP) Pembangunan Gedung Mission Center GMIM dengan nilai anggaran sekitar Rp23,8 miliar memasuki fase yang semakin menjadi perhatian publik.
Sorotan kini mengarah pada Deicy Paath, mantan Kepala Dinas PUPR Sulut yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulut.
Dalam pemeriksaan di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara, Rabu (9 September 2026), keterangan Deicy Paath disebut dikonfrontir dengan keterangan sejumlah pejabat dan mantan pejabat lain yang turut diperiksa penyidik.
Deicy Paath Dikonfrontir dengan Pejabat Lain
Konfrontir tersebut disebut berkaitan dengan pendalaman penyidik mengenai anggaran, proses perencanaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban proyek MEP Mission Center GMIM.
Dalam proses tersebut, penyidik menggali keterangan Deicy Paath dan kemudian menguji serta mencocokkannya dengan keterangan pihak lain yang diperiksa.
Langkah ini menjadi penting dalam mengurai apakah terdapat perbedaan keterangan serta bagaimana sebenarnya rangkaian proses proyek dengan nilai anggaran Rp23,8 miliar tersebut.
Deicy Paath dan sejumlah pejabat serta mantan pejabat Pemprov Sulut diketahui menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 21.30 WITA.
Hampir 12 jam pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kini Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkembangan perkara ini adalah hasil perhitungan kerugian negara.
Apabila nantinya BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerbitkan hasil resmi perhitungan kerugian negara dan penyidik memperoleh bukti yang cukup, hasil tersebut dapat menjadi bagian penting dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Bila hasil perhitungan kerugian negara keluar, dapat dipastikan akan ada penetapkan seseorang sebagai tersangka. Dan Penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan terpenuhinya alat bukti serta unsur tindak pidana yang disimpulkan penyidik.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju pada dua hal: hasil perhitungan kerugian negara dan langkah hukum berikutnya dari Tipikor Polda Sulut.
Sejumlah Nama yang Diperiksa
Selain Deicy Paath, ada pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sulut yang disebut menjalani pemeriksaan antara lain:
Dr. Denny Mangala, M.Si., Asisten I Pemprov Sulut;
Deicy Paath, mantan Kadis PUPR Sulut, kini Kadis Perkim Sulut;
Steve Hartke Andries Kepel, ST., M.Si., mantan Sekretaris Provinsi Sulut;
Mecky Onibala, mantan pejabat Pemprov Sulut;
June Silangen, Bapenda Pemprov Sulut;
Dr. Elvira Mercy Katuuk, ST., ME, Bappeda Sulut;
Dr. Flora Krisen, SH., MH, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut.
Pemeriksaan terhadap para pejabat dan mantan pejabat tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara yang sedang dilakukan penyidik.
Rp23,8 Miliar Jadi Titik Perhatian
Nilai proyek sekitar Rp23,8 miliar membuat proses penyidikan menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Utara.
Penyidik kini disebut sudah memasuki akhir dalam mendalami konstruksi perkara, termasuk hubungan antara proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan dan pertanggungjawaban proyek.
Konfrontir keterangan Deicy Paath dengan pejabat lainnya menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian dalam pemeriksaan kali ini.
Jika kemudian hasil resmi perhitungan kerugian negara telah diterbitkan dan penyidik menyatakan alat bukti telah mencukupi, publik tentu akan menunggu siapa yang akhirnya dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Apakah pemeriksaan hampir 12 jam, konfrontir antarpejabat, dan hasil perhitungan kerugian negara akan menjadi titik balik kasus MEP Mission Center GMIM Rp23,8 miliar?
Kini publik menunggu langkah resmi Tipikor Polda Sulut dan lembaga berwenang yang melakukan perhitungan kerugian negara.(Kif)








