Pj.Sekda Buka Sosialisasi Perbub TPP 2024, “Ada Yang Tidak Terima TPP”

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Ir. Usman Hasan membuka kegiatan Sosialisasi Perbup TPP Tahun 2024, Bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol,Senin (18/03/2024).

Dalam pembukaan kegiatan ini Pj.Sekda di dampingi oleh Asisten 1 bidang administrasi umum Drs. Kasim,MM dan Asisten III Lani Irawati Salleh,S.E,MM,serta di hadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Buol yaitu pejabat struktural dan fungsional.

Dalam kegiatan tersebut Pj.Sekda Usman Hasan menyampaikan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) sedianya untuk peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Buol dan tentunya harus seiring dengan kinerja pegawai yang bersangkutan. hal ini telah di atur dalam regulasi yang akan di sesuaikan dengan persetujuan DPRD.

Sementara Asisten 1 bidang administrasi umum Drs. Kasim,MM, dengan tegas mengatakan bahwa ada beberapa kebijakan yang akan di ambil oleh pemerintah daerah dalam hal tidak membayarkan TPP di karenakan penyesuaian keuangan daerah dan pertimbangan lainnya. “Kita tidak akan membayar TPP bagi pegawai kontrak,bagi PPPK dan pegawai yang masih dalam status pemeriksaan dengan beberapa pertimbangan, bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan meninggalkan tugas pokok,PNS yang tidak di fungsikan (non job) dan sedang melakukan banding dan PNS yang tengah menjalani hukuman. ” Kata Drs.Kasim.

Sejumlah pertimbangan lain juga akan di berlakukan dengan mengacu pada kesiapan dana serta tidak adanya toleransi bagi yang sering alpa terutama pada kegiatan-kegiatan dinas.

Sementara Asisten III Lani Irawati Salleh,S.E, MM,yang memimpin rapat lanjutan kembali mempertegaskan bahwa,pegawai negeri sipil harus menyadari bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang di berikan nanti tentunya tidak akan sama. Pegawai satu dengan yang lainnya tidak boleh membanding-bandingkan TPP sebab siapa yang rajin masuk kerja sesuai dan di buktikan dengan absensi akan mendapatkan haknya sesuai dengan tingkat kehadirannya.

Di ketahui bahwa TPP adalah penghasilan yang di bayarkan secara bulanan kepada pegawai negeri sipil di luar gaji/upah,tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan serta berkaitan langsung dengan penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai itu sendiri.

Hasil sosialisasi Peraturan Bupati terkait TPP Tahun 2024 akan segera di ajukan ke DPRD dan segera dalam waktu dekat akan di publikasikan hasilnya.

Kegiatan ini di hadiri oleh pejabat pemerintah daerah Kabupaten Buol dan seluruh pimpinan OPD dan jajarannya.(Redaksi-001)

Berita Terkait

Bupati Boltara Tutup Diklat Calon Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan Adaptif
CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Wakil Bupati Buol Buka Musda Pemuda Muhamadiah Ke- V
Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL
Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi
Bunda PAUD Kab. Buol Hadiri Rakor Penanganan ATS
Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Bawa Komitmen Investasi Asing di Tengah Jeda Perang Iran – Israel
DLH Gelar Halal Bihalal Di Hadiri Sekda Buol dan Sejumlah Pejabat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:23

Bupati Boltara Tutup Diklat Calon Kepala Sekolah, Tekankan Kepemimpinan Adaptif

Jumat, 17 April 2026 - 02:42

CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 18:35

Wakil Bupati Buol Buka Musda Pemuda Muhamadiah Ke- V

Kamis, 16 April 2026 - 14:28

Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL

Kamis, 16 April 2026 - 12:47

Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi

Berita Terbaru

Tolitoli

Kapolsek Tolitoli Utara Sambut Kunker Kejati Sulteng

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:00