Globalnewsnusantara.id
Penjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Buol Ir. Usman Hasan membuka kegiatan Sosialisasi Perbup TPP Tahun 2024, Bertempat di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol,Senin (18/03/2024).
Dalam pembukaan kegiatan ini Pj.Sekda di dampingi oleh Asisten 1 bidang administrasi umum Drs. Kasim,MM dan Asisten III Lani Irawati Salleh,S.E,MM,serta di hadiri oleh sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Buol yaitu pejabat struktural dan fungsional.
Dalam kegiatan tersebut Pj.Sekda Usman Hasan menyampaikan bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) sedianya untuk peningkatan kesejahteraan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Buol dan tentunya harus seiring dengan kinerja pegawai yang bersangkutan. hal ini telah di atur dalam regulasi yang akan di sesuaikan dengan persetujuan DPRD.
Sementara Asisten 1 bidang administrasi umum Drs. Kasim,MM, dengan tegas mengatakan bahwa ada beberapa kebijakan yang akan di ambil oleh pemerintah daerah dalam hal tidak membayarkan TPP di karenakan penyesuaian keuangan daerah dan pertimbangan lainnya. “Kita tidak akan membayar TPP bagi pegawai kontrak,bagi PPPK dan pegawai yang masih dalam status pemeriksaan dengan beberapa pertimbangan, bagi PNS yang melakukan tugas belajar dan meninggalkan tugas pokok,PNS yang tidak di fungsikan (non job) dan sedang melakukan banding dan PNS yang tengah menjalani hukuman. ” Kata Drs.Kasim.
Sejumlah pertimbangan lain juga akan di berlakukan dengan mengacu pada kesiapan dana serta tidak adanya toleransi bagi yang sering alpa terutama pada kegiatan-kegiatan dinas.
Sementara Asisten III Lani Irawati Salleh,S.E, MM,yang memimpin rapat lanjutan kembali mempertegaskan bahwa,pegawai negeri sipil harus menyadari bahwa tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang di berikan nanti tentunya tidak akan sama. Pegawai satu dengan yang lainnya tidak boleh membanding-bandingkan TPP sebab siapa yang rajin masuk kerja sesuai dan di buktikan dengan absensi akan mendapatkan haknya sesuai dengan tingkat kehadirannya.
Di ketahui bahwa TPP adalah penghasilan yang di bayarkan secara bulanan kepada pegawai negeri sipil di luar gaji/upah,tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan serta berkaitan langsung dengan penilaian kinerja dan kedisiplinan pegawai itu sendiri.
Hasil sosialisasi Peraturan Bupati terkait TPP Tahun 2024 akan segera di ajukan ke DPRD dan segera dalam waktu dekat akan di publikasikan hasilnya.
Kegiatan ini di hadiri oleh pejabat pemerintah daerah Kabupaten Buol dan seluruh pimpinan OPD dan jajarannya.(Redaksi-001)








