GlobalNewsNusantara.id
Wakil Bupati Buol Dr. Nasir D.J Daimaroto, S.H, membuka rapat dengan agenda kunjungan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria yang membawa mandat Gubernur Sulawesi Tengah dalam melakukan advokasi di Kabupaten Buol, bertempat di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Buol, Selasa (2/6/2020).

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Ketua satgas PKA Eva Susanti H. Bande di dampingi Kabid bina marga provinsi Sulawesi tengah Yasin Baculu, Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Buol Mardianto,S.SIT,serta anggota tim satgas PKA. Kegiatan ini di hadiri oleh asisten II bidang pembangunan dan ekonomi Syarif Pusadan,S.E, Kabid tata ruang dinas PUPR Rusli,S.T, Kadis Perindustrian perdagangan dan UMKM Agus Zaenal Abidin,S.E,M.Si, Corporate Legal HPG PT. Hardaya Inti Plantations Charles Mouw, manager Legal PT. HIP Tedi Rustendi, Manager PT.UKMI Ade Rahmat Suhendi serta humas PT. HIP H. Makakeno S. Daibole.
Dalam rapat terkait kunjungan kerja satgas PKA tersebut hadir pula Kadis Pertanian Ir. Usman Hasan, Kepala KPH UPT Dishut Abram,S.P, Camat Tiloan Jufrin Lamadang,S.E,Pejabat PUPR bidang tata ruang Provinsi sulawesi tengah, pengurus koperasi Plasma sawit Bukit Pionoto dan sejumlah warga bukan pengurus koperasi.
Wakil Bupati Buol usai membuka kegiatan tersebut selanjutnya meninggalkan tempat rapat di karenakan melaksanakan kegiatan lain dalam daerah.
Eva Susanti H. Bande dalam memimpin rapat memberikan pernyataan bahwa kegiatan ini sebelumnya telah di laporkan kepada Gubernur Sulteng dan mendapatkan respon baik serta rekomendasi untuk menyelesaikan konflik agraria serta permasalahan koperasi tani sawit Bukit Pionoto yang belum tuntas.
Eva Bande selaku pimpinan rapat bertindak selayaknya hakim yang mengadili terdakwa dengan meminta PT. HIP menyodorkan data luasan HGU, data dan dasar perhitungan hutang piutang koperasi serta rincian hutang, total bunga hutang,hingga meminta total keuntungan perusahaan dalam mengelolah kebun plasma dan menanyakan apakah perusahaan secara terbuka bersedia untuk di lakukan audit independent.
Awal rapat beberapa undangan yang berstatus peserta menyatakan komplain kepada Eva Bande selaku pimpinan rapat yang sengaja membiarkan orang-orang yang bukan anggota koperasi masuk dalam ruang rapat yang dapat mempengaruhi jalannya jalannya rapat tersebut.
Selain dari arogan, Eva Bande juga merokok saat memimpin rapat penyelesaian konflik agraria, tindakan ini di nilai sangat tidak etis di mana ruang rapat lantai III Kantor Bupati Buol belum pernah terjadi perempuan merokok dalam rapat.
Rapat berlangsung alot saat pihak PT. HIP di minta membuka data-data yang bersifat privasi termasuk hutang dan laba perusahaan agar dapat di buka di forum tersebut. managemen PT. HIP menilai tindakan tersebut menyudutkan pihak perusahaan selain itu juga harus meminta izin ke pimpinan perusahaan. “Ibu di sini sebagai Satgas PKA bukan mengadili. Hal-hal yang konkrit terkait data hutang piutang tidak bisa di tampilkan di sini dan kami harus meminta izin pimpinan dulu, Kami di sini di undang bukan terdakwa” ujar legal PT. HIP yang menilai Ketua Satgas PKA tidak netral dan bersifat mengadili.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buol Ir. Usman Hasan, Kabid tata ruang provinsi sulawesi tengah serta pejabat tata ruang Dinas PUPR Kabupaten Buol dan management PT. Hardaya Inti Plantations secara umum mendukung penyelesaian konflik agraria dan koperasi plasma bersifat Arbitrasi namun harus di mediasi oleh fasilitator independen.
Terkait agenda satgas PKA di Kabupaten Buol, Management PT. HIP dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buol mendukung penuh upaya penyelesaian konflik agraria yang di inisiasi Gubernur Sulteng dengan harapan bisa menciptakan situasi yang kondusif demi kelancaran investasi di Kabupaten Buol.
Hingga berita ini naik tim satgas PKA masih akan melakukan investigasi lapangan guna mendapatkan keakuratan laporan yang di terima Satgas dengan melibatkan beberapa pihak, PT. Hardaya Inti Plantations mendukung kegiatan tersebut guna penyelesaian masalah.
Penulis : Heny
Editor : Heny Manoppo
Sumber Berita: Pemda Buol









