KPU Buol Lahirkan MoU Dalam Rakor Persiapan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wabup Tahun 2024

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buol melaksanakan rapat koordinasi persiapan pendaftaran Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024,bertempat di lantai II kantor sekretariat KPU Kabupaten Buol, Senin (26/8/2024).

Rapat koordinasi ini di pimpin lansung oleh Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang,S.E.
Dalam kegiatan ini ketua KPU Kabupaten Buol di dampingi oleh Sekertaris KPU Kabupaten Buol Moh.Rusli D.Ali,S.Sos,Ketua Divisi perencanaan, data dan informasi Gusti Aliu,S.H,Divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM Faisal J.Usman,S.E,Divisi teknis penyelenggara Eko Budiman,S.Sos,serta Divisi Hukum dan pengawasan Ali,S.Si.

Rapat koordinasi terkait persiapan pendaftaran Paslon kepala daerah terlaksana mengacu nomor surat: 291/PL.02.2-Und/7205/2/2024.
Rakor ini di hadiri oleh Kapolres Buol AKBP.Handri Wira Suriyana.S.I.K,Danramil Biau sekaligus Plt Pabung TNI 1305/BT Lettu Inf Suyadi,Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu Bawaslu Kabupaten Buol Ismajaya,S.Sos,Kaban Kesbangpol Kabupaten Buol Drs.Mansur A.R.Hentu,perwakilan dinas Perhubungan Kabupaten Buol,dan di ikuti oleh ketua tim koalisi H.Abdullah Batalipu,S.Sos,M.Si-Adijoyo Dauda,ketua tim koalisi Abdullah Lamase-Faisal Pontoh,tim koalisi Risharyudi Tribowo-Nasir Daimaroto dan tim Koalisi Rusli A.Umar-Abdullah Kawulusan.

Dalam sambutan Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang,S.E,mengatakan “KPU Kabupaten Buol telah mempersiapkan proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah terhitung sejak tanggal 27 agustus hingga 29 agustus 2024,dengan beberapa persyaratan antara lain;
(1) Dalam mendaftarkan Pasangan Calon oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi persyaratan pencalonan yang terdiri atas:
a pemenuhan persyaratan akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
b. dokumen persyaratan pencalonan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).
(2) Selain persyaratan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menyertakan dokumen persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 33” Papar Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang,S.E.

Kapolres Buol AKBP.Handri Wira Suriyana.S.I.K,pada kesempatan tersebut meminta agar seluruh partai politik peserta pemilu,pengusung Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak berlebihan mengapresiasikan euforia dalam melaksanakan proses demokrasi,sebab penentuan kemenangan ada di bilik suara bukan banyaknya orang dalam pengawalan Kandidat saat pendaftaran.

Sementara dari Pabung 1305/BT Lettu Inf.Suyadi mengatakan akan mengawal dan mengikuti segala bentuk proses dan kesepakatan yang berjalan sesuai prosedur.
Sejumlah pemateri antara lain Bawaslu,Kaban Kesbangpol Kabupaten Buol serta perwakilan dinas Perhubungan juga memberikan masukan yang berorientasi pada terlaksananya proses demokrasi yang sehat,kondisi Kamtibmas yang terjaga serta dapat menjadi power kontrol saat proses pendaftaran akan berlangsung.
Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol melahirkan MoU yang berisi;
1.Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan mendaftar sejak tanggal 27 agustus hingga 29 agustus 2024,maksimal dapat membawa pendukung sebanyak 50 orang.
2.Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol tahun 2024 hanya boleh masuk ke kantor KPU Kabupaten Buol sebanyak 20 orang agar dapat membantu memudahkan proses pendaftaran Kandidat.
3.Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buol yang mengawal dan masuk ke kantor KPU sebanyak 20 orang akan di berikan tanda pengenal (idcard).
4.Kendaraan yang di perbolehkan masuk ke halaman kantor KPU kabupaten Buol hanya Kendaraan Kandidat,selebihnya di perbolehkan untuk di parkir di lapangan anjungan leok 1.

MoU tersebut di tandatangani oleh Kapolres Buol,Plt Pabung 1305/BT,Kabag Kesbangpol Kabupaten Buol, Bawaslu,perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Buol,dan Ketua KPU Kabupaten Buol Nanang,S.E.

Adapun para ketua tim koalisi masing-masing Paslon atau yang di delegasikan oleh kandidat telah memberikan sinyal bahwa akan melakukan proses pendaftaran pada hari rabu tanggal 28 agustus hingga kamis tanggal 29 agustus 2024.(Heny)

Berita Terkait

Bupati Boltara Tekankan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Inflasi, Kemarau, dan HUT RI ke-81
Evaluasi BOSP Tahap I 2026, Bupati Boltara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Dana Sesuai Aturan
Bupati Boltara Evaluasi Realisasi Anggaran dan Genjot Optimalisasi PAD Semester II 2026
Babinsa Koramil 1305-09/ Bokat Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Hanpangan Bersama Petani Padi
Wakil Bupati Buol Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah “Embung dan SUTET” Desa POKOBO
Bapemperda DPRD Buol Bahas Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol
Bupati Boltara Tinjau Pelaksanaan Gerakan 15 Menit Membaca di SMPN 1 Kaidipang
DPRD Boltara Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:06

Bupati Boltara Tekankan Sinergi Lintas Sektor Hadapi Inflasi, Kemarau, dan HUT RI ke-81

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:02

Evaluasi BOSP Tahap I 2026, Bupati Boltara Ingatkan Kepala Sekolah Kelola Dana Sesuai Aturan

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:00

Bupati Boltara Evaluasi Realisasi Anggaran dan Genjot Optimalisasi PAD Semester II 2026

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:56

Babinsa Koramil 1305-09/ Bokat Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Hanpangan Bersama Petani Padi

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:20

Wakil Bupati Buol Pimpin Rapat Penyelesaian Masalah “Embung dan SUTET” Desa POKOBO

Berita Terbaru