Terungkap Di Persidangan Penjual Emas Hasil Tambang Ilegal Tidak Dijadikan Tersangka, Sementara Pembeli Dijadikan Tersangka Oleh Ditreskrimsus Polda Sulut

Sabtu, 14 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, GlobalNewsNusantara.ID – Pengadilan Negeri Manado (PN) pada sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (13/09/2024), terungkap kesaksian cukup hebobkan publik dimana saksi fakta yang dihadirkan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) yaitu Andri Bode dan Tamaka selaku penyidik dalam perkara Emas Batang dengan berat 18, 73Kg.

Pada keterangan persidangan 2 saksi anggota Ditreskrimsus Polda Sulut atas nama ANDRI BODE & TAMAKA selaku PENYIDIK dalam Perkara yang di ajukan Praperadilan SECARA TEGAS MENGATAKAN dalam sidang bahwa : PENJUAL EMAS yang menjual EMAS kepada Ibu Haja LILIS tidak di jadikan TERSANGKA oleh mereka.Tersangka hanya Ibu Haja Lilis saja. Kata Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang,

Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang, menyampaikan kekecewaannya. Padahal posisi hukum dan/atau kwalitas dari Ibu Haja LILIS dalam perkara ini adalah sebagai PEMBELI YANG BERETIKAD BAIK yang seharusnya WAJIB DI LINDUNGI HUKUM. Olehnya dari keterangan 2 orang penyidik tsb, DI DUGA KUAT Perkara yang menjadikan Ibu Haja Lilis sebagai TERSANGKA adalah MERUPAKAN PENEGAKKAN HUKUM TEBANG PILIH YANG DI LAKUKAN OLEH DIR RESKRIMSUS POLDA SULUT !!! Sebab jika mereka mau JUJUR, PROFESIONAL & OBJEKTIF dengan Prinsip PRESISI, DALAM MENEGAKKAN HUKUM, maka FORMILNYA = PENJUAL & PEMBELI WAJIB DEMI HUKUM BERDASARKAN PRINSIP LEGITIMA PERSONA STANDI IN JUDICIO WAJIB DEMI HUKUM HARUS BERSAMA-SAMA DI TETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA.

Selanjutnya hal ini disampaikan dan ditulis oleh Kuasa hukum Hj. Lilis, DR. Santrawan Paparang sesuai dengan terungkap nya kesaksian sidang praperadilan. (Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Bupati Boltara Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi Saat Audiensi dengan Kemendikdasmen
Diklat Paskibraka Boltara 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Generasi Muda Pengibar Merah Putih
Bupati Buol Resmikan Pendistribusian KKS Oleh Dinsos
Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes
Viral di Medsos, Nama Sekretaris Gerindra Sulut Disebut dalam Narasi Dugaan ‘Main Proyek’ dan Janji Jabatan di Lingkaran Gubernur YSK
Kebakaran Hebat Pakowa Wanea, Warga Dan TNI–Polri Bergerak Cepat, Api Tak Tembus Asrama Polisi dan Asrama TNI — 10 Rumah Warga Hangus
Bupati Buol Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Se-Sulteng
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:49

Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:47

Bupati Boltara Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi Saat Audiensi dengan Kemendikdasmen

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28

Diklat Paskibraka Boltara 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Generasi Muda Pengibar Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 05:05

Bupati Buol Resmikan Pendistribusian KKS Oleh Dinsos

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58

Kapolri Mutasi Pejabat Utama Polda Sulut: Kombes Pol Yandrie Philips Makaminan Jadi Dirresnarkoba, Kombes Pol Djoko Ananto Isi Kabid TIK, dr. Tasrif Resmi Kabiddokkes

Berita Terbaru