MANADO – GlobalNewsNusantara.ID – Jagat media sosial Sulawesi Utara kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah unggahan yang memicu perhatian publik. Narasi yang viral tersebut menyinggung dugaan adanya “lingkaran kepentingan” di sekitar Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), serta turut menyebut nama Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara, Harvani Boki.
Unggahan yang dipublikasikan melalui akun Facebook bernama Samsul Malonda memuat berbagai klaim mengenai dugaan praktik jual beli pengaruh, janji promosi jabatan, dugaan “main proyek”, hingga tudingan adanya pihak-pihak yang disebut memanfaatkan kedekatan dengan pimpinan daerah demi kepentingan pribadi.
Dalam unggahan tersebut, sejumlah individu hanya disebut menggunakan inisial, sementara nama Harvani Boki dituliskan secara langsung. Narasi itu juga mengutip keterangan dari sumber anonim yang mengklaim adanya dugaan permintaan uang dengan iming-iming promosi jabatan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, seluruh isi unggahan tersebut masih merupakan klaim yang beredar di media sosial dan belum dapat diverifikasi secara independen. Tidak terdapat bukti yang dapat dipastikan kebenarannya, serta belum ada putusan maupun proses hukum yang menetapkan kebenaran atas tudingan-tudingan tersebut.
Viralnya unggahan itu memicu beragam respons masyarakat. Sebagian warganet mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, sementara yang lain mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini disusun, Harvani Boki belum memberikan pernyataan resmi terkait penyebutan namanya dalam unggahan tersebut. Demikian pula Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) belum menyampaikan keterangan resmi mengenai narasi yang beredar.
Redaksi GlobalNewsNusantara.ID menyampaikan bahwa pemberitaan ini bertujuan menginformasikan perkembangan isu yang sedang menjadi perhatian publik, bukan menyatakan kebenaran dari tuduhan yang beredar. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, serta diberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Judul ini dibuat menarik untuk pembaca, tetapi tetap menghindari penyajian tuduhan yang belum terbukti sebagai fakta.(Kif)









