DPRD Buol Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Wakil Ketua II DPRD Buol Masa Jabatan 2024-2029

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan janji jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buol, bertempat di ruang rapat utama Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Kelurahan Leok II kecamatan Biau Kabupaten Buol, Jumat (8/11/2024).

Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buol di pimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y.Kaimo, S.Ag dan Ketua Pengadilan Negeri Buol Arief Winarso, S.H,sebagai pengambil Sumpah Janji serta di saksikan oleh Pj.Bupati Buol yang di wakili oleh Sekda Buol.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Buol antara lain Wakapolres Buol Kompol Johnny I.M.Bolang,S.Sos, M.H, Danposal Buol,Komisioner KPU Buol Divisi teknis penyelenggara pemilu Eko Budiman, S.Sos, Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat Faisal J.Usman, S.E, Divisi perencanaan dan data Gusti Aliu, S.H, Bawaslu Kabupaten Buol serta sejumlah pejabat pimpinan OPD dan anggota DPRD Kabupaten Buol periode 2024-2029.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y.Kaimo, S.Ag, membacakan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/487/RO.ST/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang menjadi acuan terselenggaranya Paripurna dengan mengukuhkan Ahmad R.  Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 377 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang DPRD, yang menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD harus diresmikan oleh Gubernur.

Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/487/RO.ST/2024
Tentang Peresmian Ahmad R.Kuntuamas sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Masa Jabatan 2024-2029.

Surat ini juga berkesesuaian dengan Keputusan DPRD Kabupaten Buol No. 170.21/24/DPRD/10/2004 tanggal 16 Oktober 2024 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Buol masa jabatan 2024-2029.
Surat Bupati Buol No. 100/09.71/2004 tanggal 17 Oktober 2024 yang mengusulkan pengangkatan pimpinan DPRD periode 2024-2029.
Keputusan Mengangkat dan meresmikan Ahmad R. Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol masa jabatan 2024-2029 dimulai setelah pengucapan sumpah dan janji. (HM-Global)

Berita Terkait

CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat
Wakil Bupati Buol Buka Musda Pemuda Muhamadiah Ke- V
Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL
Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi
Bunda PAUD Kab. Buol Hadiri Rakor Penanganan ATS
DLH Gelar Halal Bihalal Di Hadiri Sekda Buol dan Sejumlah Pejabat
Pemkab Boltara Siapkan 537 Unit Rumah BSPS 2026, Fokus Perbaikan RTLH
Sekda Buol Bersama Tim Persiapan Sekolah Rakyat Gelar Rapat, “CSR PT. HIP 1,8 Miliar”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 02:42

CSR PT. HIP 1,8 Miliar di Terima Pemda Buol Untuk Pembangunan Sekolah Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 14:28

Pemda Buol Bersama Bank Sulteng dan OJK Edukasikan SIMPEL

Kamis, 16 April 2026 - 12:47

Polres Buol Selidiki Dugaan PETI di Tiga Lokasi

Kamis, 16 April 2026 - 11:40

Bunda PAUD Kab. Buol Hadiri Rakor Penanganan ATS

Rabu, 15 April 2026 - 19:03

DLH Gelar Halal Bihalal Di Hadiri Sekda Buol dan Sejumlah Pejabat

Berita Terbaru

Tolitoli

Kapolsek Tolitoli Utara Sambut Kunker Kejati Sulteng

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:00