DPRD Buol Gelar Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji Wakil Ketua II DPRD Buol Masa Jabatan 2024-2029

Minggu, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalnewsnusantara.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah dan janji jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buol, bertempat di ruang rapat utama Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Kelurahan Leok II kecamatan Biau Kabupaten Buol, Jumat (8/11/2024).

Paripurna Pengucapan Sumpah dan Janji jabatan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buol di pimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y.Kaimo, S.Ag dan Ketua Pengadilan Negeri Buol Arief Winarso, S.H,sebagai pengambil Sumpah Janji serta di saksikan oleh Pj.Bupati Buol yang di wakili oleh Sekda Buol.

Rapat Paripurna ini di hadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Buol antara lain Wakapolres Buol Kompol Johnny I.M.Bolang,S.Sos, M.H, Danposal Buol,Komisioner KPU Buol Divisi teknis penyelenggara pemilu Eko Budiman, S.Sos, Divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat Faisal J.Usman, S.E, Divisi perencanaan dan data Gusti Aliu, S.H, Bawaslu Kabupaten Buol serta sejumlah pejabat pimpinan OPD dan anggota DPRD Kabupaten Buol periode 2024-2029.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y.Kaimo, S.Ag, membacakan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/487/RO.ST/2024 tanggal 25 Oktober 2024, yang menjadi acuan terselenggaranya Paripurna dengan mengukuhkan Ahmad R.  Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 377 Ayat 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang DPRD, yang menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD harus diresmikan oleh Gubernur.

Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/487/RO.ST/2024
Tentang Peresmian Ahmad R.Kuntuamas sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol Masa Jabatan 2024-2029.

Surat ini juga berkesesuaian dengan Keputusan DPRD Kabupaten Buol No. 170.21/24/DPRD/10/2004 tanggal 16 Oktober 2024 tentang penetapan calon pimpinan DPRD Kabupaten Buol masa jabatan 2024-2029.
Surat Bupati Buol No. 100/09.71/2004 tanggal 17 Oktober 2024 yang mengusulkan pengangkatan pimpinan DPRD periode 2024-2029.
Keputusan Mengangkat dan meresmikan Ahmad R. Kuntuamas sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol masa jabatan 2024-2029 dimulai setelah pengucapan sumpah dan janji. (HM-Global)

Berita Terkait

Berita Hoaks Temuan BPK 70,7 Miliar APBD Buol, Inspektorat Buol Luruskan.
Bamsoet Bicara: “Penyesuaian Transfer Daerah Idealnya Tidak Menimbulkan Akses Bagi Daerah”
Pemda Buol Hadirkan Seluruh OPD Dalam Rangka Percepatan RKA -P TA Tahun 2026
Bupati Buol Hadiri Kegiatan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi di Makassar
Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Tegaskan Dari 100 Titik Api Baru 29 Berhasil Di Padamkan
Ikhtiar Minta Hujan, Pemkab Boltara Gelar Sholat Istisqa di Ponpes Alkhairaat Bintauna
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 01:26

Berita Hoaks Temuan BPK 70,7 Miliar APBD Buol, Inspektorat Buol Luruskan.

Senin, 21 September 2026 - 11:12

Bamsoet Bicara: “Penyesuaian Transfer Daerah Idealnya Tidak Menimbulkan Akses Bagi Daerah”

Senin, 21 September 2026 - 10:11

Pemda Buol Hadirkan Seluruh OPD Dalam Rangka Percepatan RKA -P TA Tahun 2026

Jumat, 18 September 2026 - 17:57

Pemkab dan DPRD Boltara Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

Kamis, 17 September 2026 - 11:12

Tim PT. HIP Turunkan Alat Berjibaku Lakukan Pemadaman Api di Areal Kebun Masyarakat

Berita Terbaru