Globalnewsnusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna Penetapan 6 (enam) fraksi Partai Politik di DPRD Kabupaten Buol, masa kerja 2024-2029,bertempat di ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Jumat (13/9/2024).
Rapat Paripurna Penetapan fraksi Partai Politik sebagai alat kelengkapan DPRD Kabupaten Buol ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buol Ryan Natahaniel Kwendy yang di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo, S.Ag, dan 20 orang.
Pembentukan fraksi ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 120 Tahun 2018. Fraksi dengan lebih dari tiga anggota memiliki formasi lengkap, yakni Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris, sementara fraksi yang beranggotakan tiga orang hanya memiliki Ketua dan Sekretaris.
“Pastinya harus bergantung jawab terhadap tugas dan fungsi DPR yaitu legislatif, pengawasan dan anggaran,” terang Siti Hartina S. Gurugala, anggota dewan termuda asal Paleleh Barat di sela rapat tersebut.
Pada penutupan rapat, diumumkan bahwa agenda Orientasi dan Pendalaman Tugas yang semula dijadwalkan pada 17-21 September 2024 akan diundur menjadi 25-29 September 2024. Penundaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan optimal para anggota dewan dalam mengemban tugas mereka.
Berikut enam fraksi yang terbentuk di DPRD Kabupaten Buol:
Fraksi Nasional Demokrat di bawah pimpinan Muh. Ikbal Ibrahim, S.Pd
Fraksi Demokrat Berkarya dipimpin oleh Idharahma, S.K.M
Fraksi Gerindra diketuai oleh Benny
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dengan Siti Hartina S. Gurugala, S.M sebagai Ketua
Fraksi Amanat Nasional dipimpin oleh Zulkifli Z. Usman
Fraksi Indonesia Perjuangan dikomandoi oleh Yuddy Priadi
Rapat Paripurna ini berjalan lancar sesuai harapan dan penetapan ini di terima oleh seluruh Perwakilan anggota DPRD yang terpilih.