Globalnewsnusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penetapan dan pengesahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Buol Masa Kerja 2024-2029,bertempat di ruang rapat utama Kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol, Kamis (17/10/2024).
Rapat di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo, S.Ag, yang di ikuti oleh 23 anggota DPRD Kabupaten Buol.
Agenda kegiatan mengacu pada surat dengan undangan rapat nomor:172.2/15.85/DPRD yang selanjutnya merumuskan komposisi alat kelengkapan DPRD Masa kerja 2024-2029 yaitu Komisi 1,Komisi II,Komisi III,Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda),Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus) serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buol.
Adapun rapat Paripurna Penetapan dan Pengesahan alat kelengkapan DPRD memutuskan dan menetapkan dan seterusnya nama-nama yang di anggap cakap dan layak berdasarkan musyawarah bersama antara lain tertuang dalam surat keputusan dengan nomor 170.21/25/DPRD/10/2024, tentang alat kelengkapan DPRD Kabupaten Buol masa kerja 2024-2029.
Nantikan struktur masing-masing alat kelengkapan DPRD Kabupaten Buol Masa Kerja 2024-2029 pada pemberitaan selanjutnya. (Heny-Global)