Palu – GlobalNewsNusantara.ID — Ketegangan kasus Fuad Plered yang dilaporkan atas dugaan penghinaan Guru Tua semakin memanas. Menjelang penetapan tersangka, publik dikejutkan dengan munculnya dugaan “tabrakan” antara surat asli dan surat palsu yang melibatkan sejumlah oknum di lingkaran Pengurus Besar (PB) Alkhairaat.
Pelapor utama, KH. Husen Habibu, yang terhubung dengan Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua, mengaku geram setelah menemukan adanya interpretasi sepihak dari tim pelaksana tugas khusus (trio utusan Ketua Utama Alkhairaat). Mereka disebut menambahkan 11 poin penafsiran yang justru dinilai melangkahi wewenang Ketua Umum PB Alkhairaat.
“Surat Ketua Utama bernomor 503/C-IV/KUT/2025 sudah jelas. Tapi interpretasi liar dari tiga orang pelaksana tugas khusus ini justru melecehkan wibawa Ketua Utama dan merusak marwah institusi,” tegas perwakilan Aliansi. Dugaan Surat Penarikan Perkara, Siapa Dalangnya?
Aliansi menuding adanya surat “penarikan perkara” yang dilayangkan ke Polda Sulteng pada 12 Agustus 2025 dengan mencatut nama Ketua Utama Alkhairaat. Langkah ini dinilai sebagai pelanggaran kelembagaan serius dan bahkan diduga dilindungi oknum kuat di PB Alkhairaat.
Fakta yang makin mencengangkan, beredar informasi dari kubu Fuad Plered yang mengaku siap menuntut balik oknum PB Alkhairaat karena merasa ditipu. Mereka menyebut ada janji bahwa kasus akan dihentikan setelah Fuad menjalani sanksi adat dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, janji itu disebut berujung pada “transaksi gelap” yang merugikan pihak Fuad.
“Kami terkejut ada oknum pengurus yang terang-terangan menjadikan kasus hinaan Guru Tua sebagai komoditas uang. Ini pelecehan terhadap marwah Guru Tua,” ujar Sekjen Setral Cendekia Abnaulkhairaat (SCAI), Abdissalam Mazhar Badoh. Aliansi Siap Kawal hingga Tuntas
Atas temuan itu, Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Polda Sulteng agar kasus ini segera naik ke tahap penetapan tersangka pada minggu mendatang.
“Demi kehormatan Guru Tua dan marwah Alkhairaat, kami akan kawal kasus Fuad Plered sampai tuntas. Tidak boleh ada yang memperjualbelikan kehormatan ini,” tutup Mazhar Badoh.(Kifli Abidjulu)