Kasus Fuad Plered Hina Guru Tua Kian Memanas! Sekjen SCAI Abdissalam Mazhar Badoh & Aliansi Abna’ Khairaat Desak Polda Sulteng Segera Tetapkan Tersangka

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fuad Plered Hina Guru Tua Kian Memanas! Sekjen SCAI Abdissalam Mazhar Badoh & Aliansi Abna’ Khairaat Desak Polda Sulteng Segera Tetapkan Tersangka

Fuad Plered Hina Guru Tua Kian Memanas! Sekjen SCAI Abdissalam Mazhar Badoh & Aliansi Abna’ Khairaat Desak Polda Sulteng Segera Tetapkan Tersangka

Palu – GlobalNewsNusantara.ID — Kasus ujaran kebencian bernuansa diskriminasi ras yang diduga dilakukan oleh Fuad Plered terhadap Ulama Besar dan Tokoh Nasional, Guru Tua Habib Idrus bin Salim Aljufrie, kini terus menjadi sorotan publik. Gelombang kecaman tidak hanya datang dari masyarakat Sulawesi Tengah, melainkan juga merembet ke berbagai daerah di Indonesia, dari kawasan Timur hingga Barat Nusantara.

Suasana semakin memanas setelah Sekjen SCAI Abdissalam Mazhar Badoh bersama unsur Ketua IKAAL Pusat dan Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Mereka juga memastikan bahwa Polda Sulawesi Tengah tetap intens memeriksa dan mendalami kasus ini, bahkan dalam waktu dekat beredar kabar akan segera digelar gelar perkara penetapan tersangka.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Kapolda Sulawesi Tengah dan jajarannya, khususnya Dit Siber Polda yang sudah menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Kami berharap langkah tegas ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum agar ujaran kebencian, diskriminasi ras, dan penghinaan terhadap ulama tidak terulang lagi di negeri ini,” tegas Ketua Aliansi Abna’ Peduli Guru Tua dalam konferensi pers.

Menurut Abdissalam, perkara ini tidak bisa dianggap sebagai masalah personal antara individu. Lebih jauh, kasus ini sudah menyentuh marwah bangsa, kehormatan umat, serta pilar kebangsaan Indonesia yang berdiri atas asas Bhinneka Tunggal Ika. Jika ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ulama dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka hal itu bisa mengancam persatuan nasional serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Tak hanya itu, isu lain juga sempat mencuat terkait adanya dugaan permohonan pencabutan laporan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga tertentu. Namun, Aliansi Abna’ Khairaat mempertanyakan keabsahan tindakan tersebut. “Ini delik biasa yang memiliki dampak luas, bukan delik aduan semata. Karena itu, proses penyidikan wajib berjalan sesuai hukum, tanpa bisa diintervensi oleh pihak manapun,” ujarnya menegaskan.

Aliansi Abna’ Khairaat juga menyatakan bahwa semua unsur hukum sudah terpenuhi. Mulai dari keterangan pelapor, saksi-saksi, ahli pidana, ahli bahasa, ahli agama, hingga penyitaan barang bukti yang menguatkan kasus. Atas dasar itu, mereka mendesak Polda Sulawesi Tengah segera menetapkan Fuad Plered sebagai tersangka.

“Negara kita adalah negara hukum. Jika hukum tidak ditegakkan, maka sama saja memberi ruang bagi pihak lain untuk bebas menebar kebencian dan diskriminasi. Kasus ini harus dituntaskan bukan hanya demi keadilan, tetapi juga demi menjaga persatuan bangsa dan menegakkan nilai-nilai toleransi,” tutup Abdissalam Mazhar Badoh dengan tegas.

Kasus Fuad Plered kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah. Publik menanti langkah konkret Polda Sulteng dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi memastikan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan terhadap tokoh bangsa tidak boleh dibiarkan berkembang di Indonesia.

(Kifli Abidjulu | GlobalNewsNusantara.ID)

Berita Terkait

Ketua DPW Nasdem Sulteng Bersama Ratusan Simpatisan Sambangi Kantor PWI, “Protes Atas Pemberitaan Terkait Ketum Nasdem”
Tanggapi Soal Video Eksekusi, Keluarga Korban Pelecehan Seksual Minta Polisi Proses Hukum Seadil-Adilnya
Oknum Kades Sambujan Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 2,26 Gram
Dugaan Kasus Korupsi DAK Fisik Dikbud TA 2020, Memasuki Tahap Lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Palu
Satresnarkoba Polres Tolitoli Tangkap Warga Tuweley, Sita Sabu 6,22 Gram
Oknum Pengurus Salah Satu Parpol Provinsi Sulteng di Duga Palsukan Tandatangan hingga Dokumen Penting Pada Demokrasi 2024
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
“Kawasan PETI Ratatotok Jadi Medan Perang? Tiga Nyawa Melayang, Tambang Ilegal Kian Brutal — Masihkah Hukum Berkuasa di Sulawesi Utara?”
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:18

Ketua DPW Nasdem Sulteng Bersama Ratusan Simpatisan Sambangi Kantor PWI, “Protes Atas Pemberitaan Terkait Ketum Nasdem”

Minggu, 5 April 2026 - 13:46

Tanggapi Soal Video Eksekusi, Keluarga Korban Pelecehan Seksual Minta Polisi Proses Hukum Seadil-Adilnya

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05

Oknum Kades Sambujan Ditangkap Polisi, Diduga Miliki Sabu 2,26 Gram

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:45

Dugaan Kasus Korupsi DAK Fisik Dikbud TA 2020, Memasuki Tahap Lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Palu

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:14

Satresnarkoba Polres Tolitoli Tangkap Warga Tuweley, Sita Sabu 6,22 Gram

Berita Terbaru

Tolitoli

Kapolsek Tolitoli Utara Sambut Kunker Kejati Sulteng

Kamis, 16 Apr 2026 - 19:00