Gadis Penjual Gorengan Diperkosa dan Dibunuh, ini Kronologi Dijelaskan Polisi

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman – GlobalNewsNusantara.ID Polisi menjelaskan bahwa tersangka IS (26) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda
Pemkab Boltara Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi Lewat Rapat Pengampu IPKD MCSP
Pemkab Buol Matangkan Persiapan Pemberangkatan 84 Jamaah Haji 2026
Komisi I DPRD Buol Undang Dinkes dan RSUD Mokoyurli, Evaluasi Sistem Pengeloaan Keuangan dan Kinerja
RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO
Sirajudin Lasena Lantik 97 Pejabat, Ini Nama-Nama yang Isi Posisi Strategis di Boltara
DPRD Buol Soroti Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transparansi TAPD
Bupati Boltara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Pendidikan Bermutu dan Tanpa Diskriminasi
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:04

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:23

Pemkab Boltara Perkuat Komitmen Pencegahan Korupsi Lewat Rapat Pengampu IPKD MCSP

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:14

Pemkab Buol Matangkan Persiapan Pemberangkatan 84 Jamaah Haji 2026

Rabu, 6 Mei 2026 - 23:31

Komisi I DPRD Buol Undang Dinkes dan RSUD Mokoyurli, Evaluasi Sistem Pengeloaan Keuangan dan Kinerja

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:40

RESMI! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Raih Gelar Doktor Cumlaude — Disertasi Bongkar Strategi Besar Lawan TPPO

Berita Terbaru