Manado – GlobalNewsNusantara.ID – Ketua LSM Ketua LSM Minaesa Tou Indonesia (MTI) Donny Daniel Lasut angkat bicara soal lahan milik Unsrat terletak di Desa Sea Induk Kecamatan Pineleng yang diduga diperjual belikan.
Kepada media jumat (23 agustus 2024) Ketua LSM Adat Minaesa Tou Indonesia (MTI) Donny Daniel Lasut sapaan akrap Idola sayangkan pemerintah Desa (Hukum Tua) serta warga yang selama ini menduduki tanah yang sementara di kelola oleh pihak Unsrat.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa tahun 1993 dengan No : 18.03.24.06.4:00001. dengan Luas Tanah: 649000 M2. (enam ratus empat puluh sembilan ribu meter persegi) adalah bukti memiliki Sertifikat Hak Pakai yang di keluarkan BPN Minahasa tahun 1993.
“Ini tidak bisa dibiarkan, Polda dan Kejati Sulut harus segera turun tagan terkait hal tersebut. saya sudah lihat beberapa hari ini telah viral di Medsos (Facebook) katanya ada permaianan antara pihak pemerintah Desa (Hukum Tua) serta warga yang selama ini menduduki tanah yang sementara di kelola oleh pihak Unsrat,” Ungkap Ketua LSM Adat Minaesa Tou Indonesia (MTI) Donny Daniel Lasut.
Lanjut Ketua LSM Adat Minaesa Tou Indonesia (MTI) Donny Daniel Lasut, hal ini sangat disayangkan terjadi dan diketahui oleh pemerintah setempat serta diduga kuat jual beli antar pengarap, padahal tanah tersebut sedang dikelola oleh pihak Unsrat.(ZA)