Manado, GlobalNewsNusantara.ID – Niko Langi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan yang dirugikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang tersebar lewat berita disosial media saat Niko Langi Ke PT HWR (Hakian Wellem Rumansi) yang keseharian dikenal seorang pengusaha. Dirinya melaporkan Wimbuh Mahargya senin (3 maret 2025) di Polda Sulut atas dugaan tindak pidana penghinaan yang dirugikan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana di maksut dalam pasal 311.

“Pemberitaan dimedia sosial tersebut diduga diperintahkan oleh Wimbuh Mahargya kehadiran saya di PT HWR (Hakian Wellem Rumansi) untuk disebarkan ke media sosial lewat berita. itu salah satu fitnah pencemaran nama baik dan saya merasah dirugikan,” ungkap Niko Langi kepada media.
Lanjut Niko Langi, yang dikenal seorang pengusaha dimana kedatangan ke PT. HWR (Hakian Wellem Rumansi) murni untuk membicarakan bisnis dan melihat batas lokasi yang akan di kelola, tidak ada mengatasnamakan pejabat seperti yang dikatakan oleh Wimbuh Mahargya kehadiran saya di PT HWR (Hakian Wellem Rumansi). (Kif)








