Globalnewsnusantara.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti rapat koordinasi bersama kementrian Dalam Negeri terkait tunjangan hari raya untuk ASN,bertempat di ruang zoom lantai III Kantor Bupati Buol, Rabu(20/3/2024).
Rakor ini di ikuti oleh Asisten III Administrasi Umum Lani Irawati Salleh,S.E,Ak.,M.Si, yang mewakili Pj.Sekda.
Rapat koordinasi yang di laksanakan secara Daring ini di pimpin oleh Sekjen Kemdagri Dr.H.Suhajar Diantoro,M.Si, dan di ikuti oleh pimpinan daerah seluruh Indonesia,Sekertaris Daerah se-Indonesia dan pimpinan badan pengelola anggaran daerah.

Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa pemberian THR dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada para aparatur negara akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Besaran tunjangan yang diterima oleh para penerima akan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Sekretaris Jenderal, Dr. H. Suhajar Diantoro, M Si,dari Kementerian Dalam Negeri mengatakan bahwa pemerintah pusat tetap komitmen dalam mendukung dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas di seluruh daerah di Indonesia. Sesuai arahan Kemendagri, THR untuk PNS,Calon PNS yang bekerja di instansi daerah, PPPK yang bekerja di instansi daerah, Guru,Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati,Walikota,pimpinan dan anggota DPRD,pimpinan dan badan layanan umum daerah, pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi daerah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sesuai persyaratan yang di atur dalam pasal 4 ayat (1) dan Ayat (2) permen nomor 14 tahun 2024.
Dalam rapat koordinasi tersebut, kementrian Dalam Negeri meminta agar THR di bayarkan mulai tanggal 26 maret 2024 atau 10 hari sebelum lebaran.
Usai Rakor Bersama Kemendagri terkait kebijakan penentuan THR,Asisten III administrasi umum Lani Irawati Salleh, S.E,Ak.,M.Si, akan segera melakukan rapat internal bersama unsur pimpinan pemerintah daerah Kabupaten Buol dalam hal kebijakan pembayaran THR yang mengacu pada kesiapan dana daerah. (Redaksi-001)








