Pemda Buol Siapkan Sweeping Pembalakan Kayu Liar

Jumat, 30 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Pemerintah Daerah Kabupaten Buol menyiapkan langkah bersama untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pembalakan liar dan pengangkutan kayu yang tidak sesuai ketentuan. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Wakil Bupati Buol, Selasa (28/10/2026),

dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pogogul, Kejaksaan Negeri Buol, serta perangkat daerah terkait.

Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Buol Dr. Moh. Nasir Dj Daimaroto, S.H., M.H., itu menekankan pentingnya pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan asal-usul kayu, kelengkapan dokumen perizinan, serta potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas penebangan dan pembukaan akses kawasan hutan.

Wakil Bupati menyampaikan bahwa sejumlah wilayah di Kabupaten Buol mengalami penggundulan hutan akibat aktivitas penebangan. Karena itu, langkah antisipasi perlu segera dilakukan agar kerusakan tidak semakin meluas dan dampaknya terhadap masyarakat dapat dicegah.

Pemkab Buol akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis, sekaligus mendorong edukasi kepada masyarakat bahwa kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan harus dilakukan bersama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Setiap aktivitas, termasuk di kawasan pelabuhan dan pertambangan, harus dapat menunjukkan legalitas serta dokumen yang sesuai ketentuan,” menjadi penekanan dalam arahan Wakil Bupati.

Persoalan pembalakan liar dalam rapat tersebut juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas. Perubahan tutupan lahan, terutama ketika disertai curah hujan tinggi, dapat meningkatkan risiko banjir, memperburuk kondisi aliran sungai, serta mengancam infrastruktur dan aktivitas masyarakat.

Perwakilan KPH Pogogul menyampaikan kekhawatiran terhadap kondisi kawasan hutan dan perubahan akses menuju sejumlah wilayah yang sebelumnya sulit dijangkau. Dampak perubahan lahan dan aliran material juga menjadi perhatian, termasuk laporan gangguan sungai serta kerusakan infrastruktur di sejumlah lokasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol menegaskan bahwa penanganan tidak boleh hanya berfokus pada kayu yang ditebang atau diangkut, tetapi harus mempertimbangkan keseluruhan dampak kerusakan lingkungan.
Sementara itu, Kabag Ekonomi dan Sumber Daya Alam menyampaikan perlunya mitigasi risiko di titik rawan banjir serta pembersihan material yang berpotensi menghambat aliran sungai. Pengalaman banjir dan kerusakan jembatan di wilayah terdampak menjadi pengingat pentingnya pencegahan sejak dini.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buol, Adieka Rahaditianto, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan mengatur larangan penebangan, pengangkutan, penguasaan, serta peredaran hasil hutan yang tidak memenuhi ketentuan. Ia mengingatkan bahwa apabila tidak ada Tindakan tegas terhadap pelanggaran ini akan berpotensi membuat aktivitas serupa terus berulang dan memperluas kerusakan hutan.

Dalam rapat tersebut, KPH Pogogul menyatakan kesiapan melakukan pengecekan langsung untuk memastikan lokasi pengambilan kayu, termasuk memeriksa apakah lokasi berada di dalam atau di luar kawasan hutan. Pemeriksaan direncanakan memanfaatkan drone dan melibatkan pejabat teknis terkait.

Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim juga membahas kendaraan besar pengangkut kayu yang terlihat melintas di wilayah perkotaan. Ia mendorong pemeriksaan terhadap asal-usul kayu dan dokumen pengangkutannya agar legalitas muatan dapat dipastikan.

Dari sisi penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buol menyatakan kesiapan melakukan tindakan awal sesuai kewenangannya, termasuk penghentian, pemeriksaan, dan pengamanan sementara terhadap pengangkutan kayu yang diduga ilegal, dengan berkoordinasi bersama instansi kehutanan, KPH, dan aparat penegak hukum.

Rapat menyimpulkan bahwa penanganan persoalan kehutanan harus dilaksanakan secara terpadu. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui UPT KPH Pogogul menjadi sektor utama sesuai kewenangan di bidang kehutanan, sementara perangkat daerah dan aparat terkait mendukung pengawasan serta penertiban sesuai tugas masing-masing. Langkah berikutnya adalah pelaksanaan sweeping atau pengecekan langsung ke lapangan secara bersama-sama, dengan memanfaatkan drone dan tim yang sudah tersedia.

#PemkabBuol #Buol #CegahPembalakanLiar #IllegalLogging #PerlindunganHutan #LingkunganHidup #MitigasiBencana

Humas Pemda Buol

Penulis : Humas Pemda Buol

Editor : Heny

Sumber Berita: Diskominfo Buol

Berita Terkait

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun
DPRD Buol Gelar Rapat Paripurna Penetapan Keputusan Hasil Kegiatan Reses, 6 Fraksi Soroti Peningkatan Infrastruktur Jalan
Antisipasi Dampak Lingkungan, Bupati Buol Tegaskan Larangan Ilegal Loging
Kapolres Buol Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026
Pemda Buol Resmi Lantik Pengurus KORMI
Wagub Sulteng Hadiri Bakti Sosial Kesehatan dalam Rangkaian HUT IDI
Pemda Buol Tuntaskan Pelepasan Hak Lahan Untuk Sekolah Rakyat
Wakil Bupati Buol Hadiri Peringatan Hari Santri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:17

Pemda Buol Siapkan Sweeping Pembalakan Kayu Liar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:17

Pemda Buol Peringati HUT Sumpah Pemuda Ke-98 Tahun

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:22

DPRD Buol Gelar Rapat Paripurna Penetapan Keputusan Hasil Kegiatan Reses, 6 Fraksi Soroti Peningkatan Infrastruktur Jalan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:27

Antisipasi Dampak Lingkungan, Bupati Buol Tegaskan Larangan Ilegal Loging

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:04

Kapolres Buol Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Tinombala 2026

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemda Buol Siapkan Sweeping Pembalakan Kayu Liar

Jumat, 30 Okt 2026 - 15:17