Globalnewsnusantara.id
Pj.Sekda Buol ir.Usman Hasan memimpin rapat terkait tindak lanjut usaha perkebunan kelapa sawit,bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Buol,Rabu (22/5/2024).
Sekertaris daerah kabupaten Buol di dampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buol Bambang Yudho Setyo,S.T,M.A.P.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kadis P.U,Sekertaris dinas pertanian dan ketahanan pangan,inspektur pembantu wilayah III Inspektorat Kabupaten Buol,kabid penyelenggaraan pelayanan perizinan DPMPTSP Kabupaten Buol,Kehutanan,KPH Pogogul,DLH,yang kesemuanya adalah tim evaluasi permohonan izin usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam rapat tersebut,Pj.Sekda Buol ir.Usman Hasan menyampaikan bahwa dari ijin sejumlah 27 saat ini hanya dua perusahaan yang dapat memperbaharui dokumen sesuai yang ada di badan Pertanahan Kabupaten Buol.oleh sebab itu Pj.Sekda meminta kepada OPD teknis/tim evaluasi permohonan izin usaha perkebunan kelapa sawit agar dapat memberikan data akurat tentang perusahaan yang layak memperbaharui dokumen dan yang tidak layak memperbaharui dokumennya.
“Adapun bila mana perusahaan tersebut mau memperbaharui dokumennya maka harus melengkapi sesuai prosedur” Papar Pj.Sekda Buol ir.Usman Hasan di hadapan peserta rapat.
Sementara hasil rapat menyimpulkan kesepakatan memperbaharui dokumen-dokumen lama dan akan merevisi luasan dari permintaan awal. rapat ini membahas identifikasi dan verifikasi dokumen permohonan izin usaha perkebunan (IUP) PT.Agro Artha Surya (AAS) yang awalnya di mohonkan pada tahun 2012 kepada pemerintah daerah Kabupaten Buol seluas 8000 hektar,tersedia hanya 3.500 Ha.selanjutnya permohonan izin akan di sesuaikan dengan mekanisme perizinan secara elektronik yang berlaku saat ini.
Dan selanjutnya untuk memudahkan perusahaan yang bermohon di pandu dengan format persyaratan dari masing-masing OPD yang termasuk dalam tim evaluasi permohonan izin usaha perkebunan kelapa sawit.
Tindak lanjut dari rapat ini akan kembali di laksanakan setelah OPD terkait menyerahkan dokumen akurat kelayakan dari beberapa perusahaan yang pernah bermohon ke OPD dengan memperbaharui dokumennya.(Redaksi-001)








