Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 10 kg Emas Diduga Hasil PETI

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman 10 kg emas di Bandara Sam Ratulangi Manado diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.

Dalam press conference yang digelar Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” lanjutnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.

Berita Terkait

Suling Pemda Boltara Digelar di Masjid Jabal Nur Desa Nagara
Kajati Sulut Kunjungi Boltara, Launching Program Jaksa Bina UMKM hingga Peduli Nelayan
Menko Polkam Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media Jaga Stabilitas Nasional
Pemkab Boltara Gelar Sosialisasi Pasar Modal bagi ASN, Dorong Literasi Keuanga
Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut
Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan
RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas
Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 07:03

Suling Pemda Boltara Digelar di Masjid Jabal Nur Desa Nagara

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:12

Kajati Sulut Kunjungi Boltara, Launching Program Jaksa Bina UMKM hingga Peduli Nelayan

Kamis, 5 Februari 2026 - 06:41

Menko Polkam Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media Jaga Stabilitas Nasional

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:29

Pemkab Boltara Gelar Sosialisasi Pasar Modal bagi ASN, Dorong Literasi Keuanga

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:24

Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut

Berita Terbaru