Globalnewsnusantara.id
Roy Suryo layangkan kritikan pedas atas hak pakai mobil dinas dengan plat nomor khusus yakni RI 36.
Tak hanya itu,Roy suryo juga mendesak pemerintah bertindak tegas soal penerbitan serta aturan mengenai urutan nomor khusus mobil dinas dengan plat RI.
Di kutip dari Suara.com Roy Suryo dengan tegas mengatakan “Seharusnya pemerintah juga menerbitkan atau setidaknya mengatur yang pantas urutan nomor platform RI yang selama ini sudah di kenal” ujar Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, penggunaan plat nomor mobil dinas seperti yang di gunakan oleh Raffi Ahmad adalah mobnas khusus yang peruntukannya adalah untuk jajaran menteri. “RI-1 sampai RI 4 untuk Presiden,Wapres dan pendampingnya, RI-5 sampai RI 9 untuk kepala lembaga tinggi negara, RI 10 sampai RI 15 untuk menteri koordinator (Menko), RI 16 sampai RI-16 sampai dengan RI-50 untuk menteri,dan RI 51 sampai dengan RI-100 untuk pejabat negara lainnya ” Ujar Roy Suryo yang di kutip tim kami.
Terlepas dari statement yang di lontarkan oleh Roy Suryo tersebut, Suara.com melakukan penelusuran terhadap kelayakan pengguna mobnas dan peruntukannya dan menemukan kebenaran bahwa pada era pemerintahan sebelum Presiden Prabowo Subianto, plat mobil dinas dengan nomor RI-36 di kategorikan untuk jajaran kementerian berdasarkan aturan dalam peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2015,pelat mobil dinas RI 36 di peruntukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Seiring bergulirnya statement tersebut, Raffi Ahmad santai tidak memberikan respon apapun namun terlihat memposting makan bersama wakil presiden Gibran Rakabuming.