Rapat Komisi III DPRD Bersama 12 Mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja Komisi III DPRD Bolaang Mongondow Utara bersama 12 Mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Rapat kerja Komisi III DPRD Bolaang Mongondow Utara bersama 12 Mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Bolmut, Globalnewsnusantara.id – Rapat kerja Komisi III DPRD Bolaang Mongondow Utara bersama 12 Mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja komisi III DPRD Bolmut, Fokus pembahasan pada Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang hingga kini tak kunjung rampung meskipun telah menghabiskan anggaran Ratusan Juta Rupiah,namun revisi RTRW tidak kunjung tuntas,jum,at (17.01.2025)

Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Abdul Zamad Lauma,S.IP , mempertanyakan alasan di balik lambannya penyelesaian revisi RTRW. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antar-SKPD dan minimnya komitmen pemerintah daerah dalam hal distribusi Kebijakan anggaran untuk menyelesaikan dokumen strategis ini,”karena SKPD terkait Lalai dan hanya lebih memprioritaskan program program anggaran yang tidak maching dengan tujuan pembangunan daerah ini,”tegas Zamad

“Ada 24 dokumen teknis yang membutuhkan dukungan KLHS. Jika satu dokumen KLHS membutuhkan Rp135 juta, total anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp.3 miliar. Dengan anggaran yang minim, proses ini menjadi sangat terhambat,” ungkapnya.

Kepala Bapelitbang, Aroman Talibo, berjanji akan segera menyelesaikan dokumen dokumen yang menjadi syarat  Perda RTRW tahun ini. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk tim teknis untuk mempercepat penyusunan dokumen tersebut, melibatkan kementerian terkait guna mendukung penyelesaiannya

DPRD Bolmut memberikan deadline waktu enam bulan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan keseluruhan dokumen pendukung. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk memperlambat penyusunan RTRW.

“Daftar 24 Dokumen Teknis yang Harus Disiapkan :

Berikut daftar dokumen teknis yang wajib diselesaikan oleh 12 SKPD :

Dinas PUPR: RISPAM, RISPAL, Masterplan Persampahan, Drainase, dan RTH.

Dinas Pertanian: KP2B dan Kajian Peternakan.

Dinas Perhubungan: Tatralok, Kajian Pelabuhan, dan Bandara.

Dinas Pariwisata: Ripparkab.

Dinas Perikanan: Kajian Lokasi Tambak dan RZWP3K.

Dinas Perkimtan: RP3KP.

Dinas Perindagkop: RIPIK dan SIKM.

DLH: KLHS.

BPBD: PRB dan RPB.

Dinas Kesehatan: Masterplan Kesehatan.

Dinas Pendidikan: Masterplan Pendidikan.

Bapelitbang: Kajian Potensi Pertambangan dan Energi.**

Berita Terkait

Pantau Harga dan Stok Pangan, TPID Boltara Turun Langsung ke Pasar Bolangitang
Bupati Boltara dan Danrem 131/Santiago Bahas Dampak El Nino
Perkuat UHC, Pemkab Boltara Dorong Seluruh Aparatur Desa Terdaftar JKN
Dari Polda Sulut ke Polres Boltim, Iptu Steven Leonard Rumapea Resmi Emban Jabatan Kasat Reskrim
DPRD Boltara Gelar Paripurna KUPA dan PPAS-P 2026, Fokus Sesuaikan Arah Anggaran
Pemkab Boltara Sosialisasikan SIDAK ASN, Perkuat Disiplin dan Akurasi Kehadiran
Bupati Boltara Hadiri Maulid Nabi 1448 H, Tradisi Dzikillo Jadi Penguat Identitas Budaya
Maulid Nabi 1448 H, Pemkab Boltara Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:17

Pantau Harga dan Stok Pangan, TPID Boltara Turun Langsung ke Pasar Bolangitang

Kamis, 3 September 2026 - 12:48

Bupati Boltara dan Danrem 131/Santiago Bahas Dampak El Nino

Rabu, 2 September 2026 - 12:46

Perkuat UHC, Pemkab Boltara Dorong Seluruh Aparatur Desa Terdaftar JKN

Selasa, 1 September 2026 - 13:36

Dari Polda Sulut ke Polres Boltim, Iptu Steven Leonard Rumapea Resmi Emban Jabatan Kasat Reskrim

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:43

DPRD Boltara Gelar Paripurna KUPA dan PPAS-P 2026, Fokus Sesuaikan Arah Anggaran

Berita Terbaru