MANADO, GlobalNewsNusantara.ID — Kasus dugaan penyimpangan proyek Mechanical, Electrical, Plumbing (MEP) Pembangunan Gedung Mission Center GMIM kembali memasuki babak yang semakin menyita perhatian.
Setelah sebelumnya sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diperiksa, kini sorotan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut mengarah ke jajaran yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Karo Barjas) Pemprov Sulut Jerry Kanalung, ST., MT., bersama Pokja Alter Assa, David dan Maria, disebut hadir untuk menjalani pemeriksaan di ruang Subdit III Tipikor Polda Sulut sekitar pukul 10.00 WITA, Kamis (17 September 2026).
Pemeriksaan tersebut disebut masih berkaitan dengan pengusutan proyek MEP Mission Center GMIM. Kini Meja Barjas Masuk Dalam Pusaran Pemeriksaan
Masuknya Karo Barjas dan sejumlah anggota Pokja dalam pemeriksaan menjadi perhatian serius karena proses pengadaan merupakan bagian penting dalam rangkaian proyek pemerintah.
Penyidik diduga mendalami bukan hanya pelaksanaan proyek, tetapi juga bagaimana proses pengadaan dan pemilihan penyedia dilakukan sejak awal.
Mulai dari persyaratan, dokumen pengadaan, mekanisme pemilihan, evaluasi hingga penetapan penyedia menjadi bagian yang penting untuk ditelusuri apabila memang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Secara regulasi, pengadaan barang/jasa pemerintah mencakup proses sejak identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan, sementara Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pertanyaan Besar: Bagaimana Proses Tender MEP GMIM?
Pemeriksaan terhadap jajaran Barjas dan Pokja kini membuka babak baru dalam perkara tersebut.
Pertanyaan yang menjadi perhatian publik adalah: apakah seluruh tahapan pemilihan penyedia proyek MEP GMIM telah berjalan sesuai ketentuan?.
(Kif/BeritaGlobalNewsNusantara.id)








