Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik, Vebri Triharyadi SH Apresiasi Polda Sulut

Rabu, 11 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantarra.ID Law Firm Vebri Triharyadi SH memberikan apresiasi kepada Kapolda Sulut pada kasus yang ditangani oleh subdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dalam proses lanjutan penyelidikan dan memberi keterangan kembali ke penyidik kasus pencemaran nama baik klien kami bernama Nancy Angela Hendriks selasa (10 september 2024).

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada subdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang telah menindaklanjuti laporan pengaduan dari klien kami bernama Nancy Angela Hendriks”ungkap Vebri Triharyadi SH kepada media.

Menurutnya, hasil tindak lanjut laporan pengaduan ke subdit 6 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut atas pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap klien kami bernama Nancy Angela Hendriks oleh terlapor DR Yusak Kere SH, MH sudah masuk ke proses penyelidikan dan dua pasal yakni pasal 311 dan 310 KUHP kata Vebri Triharyadi SH.

Selanjuntnya yang dipakai adalah pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya. Pelaku dapat terancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda penghinaan nama baik paling banyak Rp750 juta.

Sementara untuk pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, yaitu tindakan yang menyebabkan ketakutan atau kebencian di masyarakat terhadap seseorang atau suatu lembaga.(Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka
43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang
SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama
Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi
Gabungan TNI-POLRI Bersinergi Berantas Premanisme di Sulteng
Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas
3 PJU Polda Sulteng Usut Kematian Ryan Nugraha di Banggai Laut
Polres Bitung Amankan Pelaku KDRT, Ancaman Hukum Berat Menanti
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:01

18 Hari Operasi Berantas Premanisme, Polda Sulut dan Jajaran Ungkap 189 Kasus dan Amankan 63 Tersangka

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:03

43 Pelaku di Amankan, Operasi Pekat Tinombala di Perpanjang

Senin, 19 Mei 2025 - 23:42

SDN Inpres 2 Tahun Tanamodindi Kunjungi Polda Sulteng Belajar Tentang Toleransi Beragama

Senin, 19 Mei 2025 - 20:50

Usut Kematian Warga Poso, Kepolisian Menunggu Hasil Uji Balistik dan Otopsi

Senin, 19 Mei 2025 - 10:31

Komisi II Lakukan Rapat Bahas Rencana Perda Disabilitas

Berita Terbaru