Wagub Sumbar Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan

Sabtu, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbar – GlobalNewsNusantara.ID Wakil Gubernur Sumatera Barat Audi Joinaldy mengapresiasi langkah cepat kepolisian khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman yang bergerak cepat menangkap IS (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjual gorengan berinisial NKS (18).

Ia pun menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini dan berdoa agar keluarga korban diberikan ketabahan, kekuatan dan keikhlasan.

“Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat dan semua pihak terkait terkhusus kepada Polda Sumatera Barat dan polres padang pariaman yang telah bekerja keras dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku,” kata Audi, Sabtu (21/9/2024).

Dalam kesempatan ini, ia pun mengecam aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Ia pun berharap agar pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita semua sangat mengecam aksi yang dilakukan pelaku. Semoga pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” katanya.

Diketahui, polisi menjelaskan bahwa tersangka IS (26) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Berita Terkait

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum
Rakernis Humas Polri 2025,Bidhumas Polda Sulteng Raih 2 Penghargaan
Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025
Rakernis Humas Polri 2025 di Buka Dengan Bakti Sosial-Kesehatan di Akpol Semarang
Tersangka Kasus Judol Agen138 di Serahkan Ke Kejaksaan
Kapolda Sulteng,Gubernur dan Komisioner KPU RI Tinjau Langsung PSU Parimo
Bupati Buol Risharyudi Triwibowo,MM Terima Penghargaan Dari Gubernur Sulteng
Kapolri Tegaskan TNI-Polri Tetap Solid Usai Insiden Penyerangan Mapolres Tarakan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 08:40

Guru Besar UB: Unjuk Rasa Harus Tetap Hargai Hak Orang Lain dan Taat Hukum

Rabu, 7 Mei 2025 - 05:12

Rakernis Humas Polri 2025,Bidhumas Polda Sulteng Raih 2 Penghargaan

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:22

Brimob Polda Jateng Raih Juara 1 di Kejuaraan Menembak Danjen Kopassus Cup 2025

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:46

Rakernis Humas Polri 2025 di Buka Dengan Bakti Sosial-Kesehatan di Akpol Semarang

Rabu, 30 April 2025 - 12:58

Tersangka Kasus Judol Agen138 di Serahkan Ke Kejaksaan

Berita Terbaru