“Pengacara Noch Sambouw Guncang Ruang Sidang: Dalil ‘Pagar Yuridis’ Dipatahkan, Dakwaan JPU Terancam Goyah — Kasus 327/Pid.B/2025/PN Manado Memanas”

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado — GlobalNewsNusantara.ID Sidang lanjutan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado pada Kamis (11/12/2025) berubah menjadi adu argumen panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pembela. Pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU tidak hanya menimbulkan tanya-jawab teknis, tetapi juga memicu perdebatan tajam terkait dasar hukum dakwaan hingga persoalan ketepatan waktu penuntutan.

Sejak sidang dibuka, atmosfer tegang langsung terasa. Setiap argumentasi ahli JPU dipatahkan oleh tim pembela, khususnya kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, yang tampil dengan penjelasan hukum tajam dan sistematis.

Ahli JPU memaparkan bahwa dakwaan merujuk Pasal 167 KUHP, soal larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Menurut ahli, lahan sengketa memenuhi unsur “pekarangan tertutup”.

Namun pernyataan itu langsung dipatahkan oleh Sambouw.

“Pasal 167 itu jelas. Tidak ada pagar, tidak ada bangunan, tidak ada batas fisik. Objek perkara adalah kebun terbuka, bukan pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud KUHP,” tegasnya.

Situasi semakin memanas ketika ahli memperkenalkan istilah “pagar yuridis”, yang ia tafsirkan sebagai batas tanah dalam sertifikat BPN.
Argumen itu langsung ditolak keras oleh tim pembela.

“Istilah itu tidak dikenal dalam KUHP maupun regulasi pertanahan,” bantah Sambouw.

(Kif/GlobalNewsNusantara.ID

Berita Terkait

Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat
Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi
Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah
Gubernur Sulut YSK Dan Sekprov Tahlis Gallang Wujudkan Impian Rakyat Sulut, Unima Miliki Fakultas Kedokteran
Jalan Terjal Praperadilan Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit: Hakim Diprediksi Menolak Permohonan
Gubernur Sulut YSK Bersama Sekprov Sukses Dorong Program Perempuan dan Anak, Kegiatan Dharma Wanita Dinilai Berdampak Nyata
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:47

Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:03

Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09

Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:47

Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:49

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Berita Terbaru