Manado — GlobalNewsNusantara.ID Sidang lanjutan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado pada Kamis (11/12/2025) berubah menjadi adu argumen panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pembela. Pemeriksaan ahli yang dihadirkan JPU tidak hanya menimbulkan tanya-jawab teknis, tetapi juga memicu perdebatan tajam terkait dasar hukum dakwaan hingga persoalan ketepatan waktu penuntutan.
Sejak sidang dibuka, atmosfer tegang langsung terasa. Setiap argumentasi ahli JPU dipatahkan oleh tim pembela, khususnya kuasa hukum terdakwa, Noch Sambouw, yang tampil dengan penjelasan hukum tajam dan sistematis.
Ahli JPU memaparkan bahwa dakwaan merujuk Pasal 167 KUHP, soal larangan memasuki rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup tanpa izin. Menurut ahli, lahan sengketa memenuhi unsur “pekarangan tertutup”.
Namun pernyataan itu langsung dipatahkan oleh Sambouw.
“Pasal 167 itu jelas. Tidak ada pagar, tidak ada bangunan, tidak ada batas fisik. Objek perkara adalah kebun terbuka, bukan pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud KUHP,” tegasnya.
Situasi semakin memanas ketika ahli memperkenalkan istilah “pagar yuridis”, yang ia tafsirkan sebagai batas tanah dalam sertifikat BPN.
Argumen itu langsung ditolak keras oleh tim pembela.
“Istilah itu tidak dikenal dalam KUHP maupun regulasi pertanahan,” bantah Sambouw.
(Kif/GlobalNewsNusantara.ID









