Polisi Amankan Perempuan di Desa Salumbia Tolitoli, Diduga Miliki 24 Paket Sabu-sabu

Rabu, 14 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perempuan di Desa Salumbia Tolitoli, Diduga Miliki 24 Paket Sabu-sabu

Perempuan di Desa Salumbia Tolitoli, Diduga Miliki 24 Paket Sabu-sabu

Tolitoli, globalnewsnusantara.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli mengamankan seorang perempuan berinisial H (39), warga Desa Salumbia, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Ia diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 24 paket. (13/01/2026).

Penangkapan dilakukan setelah tim operasional Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat sejak 10 Desember 2025. Informasi awal diterima pada Senin (10/12) sekitar pukul 17.30 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian menyusun rencana operasi dan berangkat menuju lokasi pada pukul 18.30 WITA.

Petugas tiba di kawasan Jalan Trans Sulawesi, Desa Salumbia, sekitar pukul 23.00 WITA dan memastikan rumah yang diduga milik terduga pelaku.

“Kami langsung menuju rumah terduga dan menemukan yang bersangkutan berada di dalam kamar tidur. Selanjutnya terduga kami amankan dan kami memanggil saksi dari masyarakat untuk menyaksikan proses pemeriksaan,” ujar salah satu petugas Satresnarkoba Polres Tolitoli kepada awak media.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA pada Selasa (13/1/2026), setelah saksi hadir serta surat perintah tugas diperlihatkan dan dibacakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas dompet warna biru berisi bungkus plastik bening dan sebuah botol plastik putih.

Di dalam kedua wadah tersebut ditemukan 24 paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan rincian 12 paket ukuran sedang, 11 paket ukuran kecil, dan 1 paket ukuran sedang lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam lemari pakaian, sebuah timbangan warna hitam di dalam tas dompet warna merah muda, serta satu unit handphone merek OPPO warna biru.

Dari hasil penimbangan, berat bruto sabu-sabu pada 12 paket dalam bungkus plastik bening mencapai 17,44 gram.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ruang Satresnarkoba Polres Tolitoli guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Dwy**)

Berita Terkait

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda
Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Razia Gabungan bersama TNI/POLRI berantas Halinar dan Penipuan
Pemkab Tolitoli Gandeng PT Royal Seafood Indonesia Perkuat Sistem Resi Gudang
Lapas Tolitoli Deklarasikan Zero Halinar, Kalapas Tegaskan Sanksi Keras bagi Pelanggar
Ketua DPRD Tolitoli Hadiri Pembukaan Pintu Air Bendungan Tende Lalos
Kapolsek Tolitoli Utara Sambut Kunker Kejati Sulteng
Kejati Sulteng Resmikan Mess Kejari Tolitoli, Bukti Sinergi Pemda dan APH
Peningkatan Lakalantas di Tolitoli Jadi Perhatian, Balap Liar dan Kelalaian Pengendara Disorot
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:04

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan Bersama jajaran TNI/POLRI serta forkopimda

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:40

Lapas Kelas IIB Tolitoli Gelar Razia Gabungan bersama TNI/POLRI berantas Halinar dan Penipuan

Senin, 20 April 2026 - 14:05

Pemkab Tolitoli Gandeng PT Royal Seafood Indonesia Perkuat Sistem Resi Gudang

Jumat, 17 April 2026 - 10:08

Lapas Tolitoli Deklarasikan Zero Halinar, Kalapas Tegaskan Sanksi Keras bagi Pelanggar

Jumat, 17 April 2026 - 08:34

Ketua DPRD Tolitoli Hadiri Pembukaan Pintu Air Bendungan Tende Lalos

Berita Terbaru