Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kartini Gagansa melalui kuasa hukumnya, Hanafi Saleh, akhirnya diputuskan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Faizal Kossa, SH, MH, pada Senin (18/5/2026).
Dalam putusan tersebut, hakim tidak menyatakan adanya pihak yang menang maupun kalah. Perkara itu justru dikembalikan kepada penyidik Polda Sulawesi Utara untuk ditelaah dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kuasa hukum Jois Gosal dan Jufri Tanbengi, yakni Franklin Hinonaung, SH bersama Kerwin Hinonaung, SH, menegaskan bahwa putusan hakim bukan merupakan kemenangan salah satu pihak, melainkan bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan.
“Putusan hakim dalam sidang praperadilan ini bukan kemenangan ataupun kekalahan bagi siapa pun. Hakim mengembalikan persoalan ini kepada penyidik Polda Sulut untuk ditelaah kembali,” ujar Franklin Hinonaung usai persidangan.
Menurutnya, permohonan praperadilan tidak seluruhnya ditolak, namun terdapat bagian yang tidak diterima, sehingga perkara tersebut masih memiliki tahapan lanjutan guna mencari kepastian hukum atas penanganan kasus yang sedang berjalan.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulut dan tim hukum yang telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan sebagai termohon.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Sulut dan tim hukum yang telah mengikuti seluruh proses persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum ini belum selesai dan masih ada tahapan berikutnya,” tambahnya.
Franklin Hinonaung bersama Kerwin Hinonaung juga menyebut pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan majelis hakim, termasuk terkait kemungkinan langkah restorative justice (RJ) sebagaimana sempat disinggung dalam persidangan.
“Terkait langkah selanjutnya, tentu perlu waktu untuk dikordinasikan dan dipikirkan secara matang bersama tim penasihat hukum,” tutupnya.(Kifli)









