Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kartini Gagansa melalui kuasa hukumnya, Hanafi Saleh, akhirnya diputuskan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Faizal Kossa, SH, MH, pada Senin (18/5/2026).

Dalam putusan tersebut, hakim tidak menyatakan adanya pihak yang menang maupun kalah. Perkara itu justru dikembalikan kepada penyidik Polda Sulawesi Utara untuk ditelaah dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Jois Gosal dan Jufri Tanbengi, yakni Franklin Hinonaung, SH bersama Kerwin Hinonaung, SH, menegaskan bahwa putusan hakim bukan merupakan kemenangan salah satu pihak, melainkan bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan.

“Putusan hakim dalam sidang praperadilan ini bukan kemenangan ataupun kekalahan bagi siapa pun. Hakim mengembalikan persoalan ini kepada penyidik Polda Sulut untuk ditelaah kembali,” ujar Franklin Hinonaung usai persidangan.

Menurutnya, permohonan praperadilan tidak seluruhnya ditolak, namun terdapat bagian yang tidak diterima, sehingga perkara tersebut masih memiliki tahapan lanjutan guna mencari kepastian hukum atas penanganan kasus yang sedang berjalan.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulut dan tim hukum yang telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan sebagai termohon.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Sulut dan tim hukum yang telah mengikuti seluruh proses persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum ini belum selesai dan masih ada tahapan berikutnya,” tambahnya.

Franklin Hinonaung bersama Kerwin Hinonaung juga menyebut pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan majelis hakim, termasuk terkait kemungkinan langkah restorative justice (RJ) sebagaimana sempat disinggung dalam persidangan.

“Terkait langkah selanjutnya, tentu perlu waktu untuk dikordinasikan dan dipikirkan secara matang bersama tim penasihat hukum,” tutupnya.(Kifli)

Berita Terkait

TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya
Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut
GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT
Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut
BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda
Permohonan Maaf Diterima, Kuasa Hukum Berry Betrandus: Ini Pergumulan Keduanya, Mari Beri Ruang untuk Hukum dan Doa
Dugaan Penikaman di Tatelu Berujung Penahanan, Kuasa Hukum Isak Tambani Sampaikan Permohonan Maaf kepada Berry Dan Keluarga
Merasa Nama Baik Tercemar, Hirohito Saroinsong Laporkan Pemilik Akun Facebook Sary Rinja ke Polda Sulut
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:08

TIPIKOR POLDA SULUT BERGERAK! Anak Buah YSK Diperiksa, BPKP Sulut Dinanti Ungkap Kerugian Negara MEP Rp23,8 Miliar — Deicy Paath Masih Jadi Tanda Tanya

Rabu, 9 September 2026 - 10:12

Sambutan Hangat di Bumi Nyiur Melambai, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Tiba di Manado sebagai Kapolda Sulut

Sabtu, 5 September 2026 - 11:39

GEMPAR BANDARA SAM RATULANGI! 16 BATANG EMAS SEBERAT 16 KG TERDETEKSI X-RAY, WNA TIONGKOK DIAMANKAN BEA CUKAI & URC POLDA SULUT

Jumat, 4 September 2026 - 12:14

Duel Panas Pertarungan Pusaran Hukum! Eka Dicky SPAK LLB & Febronesco F. Takaendengan, S.H. Hadapi Deddy Rundengan, S.H. & Clif Pitoy, S.H. dalam dinamika perkara Dipolda Sulut

Kamis, 3 September 2026 - 13:45

BPKP Sulut Diminta Segera Rampungkan Kerugian Negara, Babak Akhir Dugaan Korupsi Gedung MEP GMIM: Mecky Onibala Diperiksa Tipikor Polda

Berita Terbaru