Panggilan Polda Sulut Tak Dihadiri, Wakil Ketua DPRD Sulut Mika Paruntu Jadi Sorotan Publik

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO – GlobalNewsNusantara.ID Nama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Michaella Elsiana Paruntu (MEP) alias Mika, kembali menjadi sorotan publik. Politisi yang menjabat sebagai pimpinan lembaga legislatif itu dikabarkan tidak menghadiri panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulut, Rabu (11/2/2026).
MEP sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan konfrontir dengan tersangka dugaan kasus penipuan berinisial CB alias Calvin. Agenda tersebut dinilai krusial karena bertujuan menguji dan mencocokkan keterangan kedua belah pihak dalam proses penyidikan.
Namun hingga sore hari, yang bersangkutan belum tampak memenuhi undangan penyidik.
“Dijadwalkan hari ini Rabu (11/2/2026), tapi sampai sore belum ada konfirmasi apakah akan hadir atau tidak,” ungkap sumber resmi.
Kasus ini bermula dari laporan Lady Olga, anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi Partai Golkar. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 2 Juni 2025.
Dalam laporannya, Lady Olga mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah terkait janji pengurusan jabatan yang disebut tidak pernah terealisasi.
Perkembangan perkara semakin mengundang perhatian setelah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Calvin disebut mengakui bahwa uang milik pelapor diserahkan kepada MEP. Penyerahan dana itu, menurut keterangan tersangka, terjadi di Jakarta.
Atas dasar pengakuan tersebut, penyidik menjadwalkan konfrontir guna mendalami dan menguji kebenaran keterangan masing-masing pihak. Namun agenda penting itu belum dapat terlaksana lantaran MEP tidak menghadiri pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, MEP menyatakan dirinya sedang berada di Jakarta dan tidak mengetahui adanya panggilan tersebut.
“Saya lagi di Jakarta ada bimtek, tidak tahu soal itu. Ada pengacara Apler yang bisa dihubungi untuk konfirmasi,” jawabnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak penyidik terkait langkah selanjutnya atas ketidakhadiran yang bersangkutan. Publik pun menanti kepastian proses hukum yang tengah berjalan di Polda Sulut.(Kif)

Berita Terkait

Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat
Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi
Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah
Gubernur Sulut YSK Dan Sekprov Tahlis Gallang Wujudkan Impian Rakyat Sulut, Unima Miliki Fakultas Kedokteran
Jalan Terjal Praperadilan Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit: Hakim Diprediksi Menolak Permohonan
Gubernur Sulut YSK Bersama Sekprov Sukses Dorong Program Perempuan dan Anak, Kegiatan Dharma Wanita Dinilai Berdampak Nyata
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:47

Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:03

Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09

Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:47

Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:49

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Berita Terbaru