MANADO – GlobalNewsNusantara.id | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara resmi menahan dua teller Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan kaset ATM.
Kedua tersangka masing-masing berinisial DM dan FG, yang merupakan pegawai perempuan pada BSG Cabang Tahuna. Keduanya resmi ditahan pada Kamis, 12 Februari 2026.
Dirreskrimsus Polda Sulut melalui Kasubdit Tipikor Subdit 3 Kompol Pol Muhammad Fadly membenarkan penahanan tersebut.
“Benar, hari ini kedua tersangka resmi dilakukan penahanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kas dan kaset ATM,” tegas Kompol Fadly.
💰 Dugaan Penggelapan Rp1,8 Miliar.
Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit Tipikor, kedua teller tersebut diduga menggelapkan dana kas BSG dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Aksi tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak Juni 2024 hingga Maret 2025. Modus yang digunakan terbilang sistematis dan terencana.
Modus Bongkar Kaset ATM, Uang Diambil Sebelum dan Sesudah Pengisian Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka memanfaatkan kewenangan mereka saat proses pengisian uang ke dalam mesin ATM.
Kronologinya sebagai berikut:
Uang kas diambil terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam kaset ATM Setelah proses pengisian dilakukan, uang kembali diduga diambil sesudah kaset ATM dimasukkan ke mesin.
Dugaan praktik ini dilakukan secara berulang pada 6 unit ATM BSG Tahuna, Pengambilan uang disebut dilakukan pada waktu tertentu, termasuk, guna menghindari kecurigaan
Dengan pola tersebut, jumlah uang dalam sistem seolah-olah sesuai administrasi, namun secara fisik terjadi kekurangan dana.
Penyidik menduga tindakan ini dilakukan berulang kali dalam kurun waktu hampir satu tahun hingga akhirnya terdeteksi dalam audit internal.
Polda Sulut dan penyidik Subdit Tipikor Polda Sulut masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk aspek pengawasan internal serta sistem kontrol pengisian ATM.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas lembaga perbankan daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Kedua tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Kifli)