Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Langkah tegas kembali ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara. Seorang pria bernama Steven Hardyn Paera resmi ditetapkan sebagai tersangka Jumat (22 Mei 2026) dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan emas seberat 940,5 gram yang terjadi di Kota Manado.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi Ditreskrimum Polda Sulut yang dikirim kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai pemberitahuan penetapan tersangka.

Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai barang bukti yang fantastis serta proses hukum yang kini mulai bergerak serius. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang masuk sejak tahun 2022 dan kini memasuki babak baru setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka.

Langkah Polda Sulut ini dinilai menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam perkara yang menyangkut nilai ekonomi besar.

“Ketika status tersangka resmi ditetapkan, itu berarti penyidik telah melalui proses panjang pengumpulan bukti dan pemeriksaan,” ujar salah satu praktisi hukum di Manado.

Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan hingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.

Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Sulawesi Utara.(Kif)

Penulis : (Kifli/GlobalNewsNusantara.id)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:58

Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru