Manado – GlobalNewsNusantara.ID Langkah tegas kembali ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara. Seorang pria bernama Steven Hardyn Paera resmi ditetapkan sebagai tersangka Jumat (22 Mei 2026) dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan emas seberat 940,5 gram yang terjadi di Kota Manado.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi Ditreskrimum Polda Sulut yang dikirim kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai pemberitahuan penetapan tersangka.
Kasus ini menyita perhatian publik karena nilai barang bukti yang fantastis serta proses hukum yang kini mulai bergerak serius. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perkara ini bermula dari laporan polisi yang masuk sejak tahun 2022 dan kini memasuki babak baru setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka.
Langkah Polda Sulut ini dinilai menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam perkara yang menyangkut nilai ekonomi besar.
“Ketika status tersangka resmi ditetapkan, itu berarti penyidik telah melalui proses panjang pengumpulan bukti dan pemeriksaan,” ujar salah satu praktisi hukum di Manado.
Publik kini menanti langkah lanjutan penyidik, termasuk kemungkinan pemeriksaan tambahan hingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba bermain-main dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Sulawesi Utara.(Kif)
Penulis : (Kifli/GlobalNewsNusantara.id)









