Boroko, globalnewsnsuantara.id – Bupati Bolaang Mongondow Utara, Dr. Sirajudin Lasena, SE., M.Ec.Dev, menghadiri rapat pembahasan hasil pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH), yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Rabu (11/3/2026).

Rapat tersebut membahas hasil pelaksanaan kegiatan penataan batas kawasan hutan sebagai bagian dari upaya penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta juga melakukan penandatanganan berita acara tata batas sebagai bentuk penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan melalui skema PPTPKH.

Penandatanganan berita acara dilakukan oleh para camat dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta disaksikan langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow Utara, Ketua Panitia Tata Batas, dan para Asisten Sekretaris Daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala BPKH Wilayah VI selaku Ketua Panitia Tata Batas, Abdul Latif Tasman, S.Kom., M.Cs bersama tim. Hadir pula para Asisten Sekda, Kepala Bidang PPKH Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara atau yang mewakili, pimpinan OPD, para camat, serta sejumlah undangan lainnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama pihak terkait berupaya memastikan penataan batas kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan.








