BOROKO, globalnewsnusantara.id – DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026) di Ruang Sidang DPRD Boltara, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltara, Dewi Sandra, serta dihadiri Bupati Boltara Dr. Sirajudin Lasena, S.E., M.Ec.Dev. bersama Wakil Bupati Moh. Aditya Pontoh, S.IP., pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran pemerintah daerah.
Penyampaian KUPA dan PPAS-P menjadi bagian dari tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026, sekaligus menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Boltara pada 24 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan kebijakan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah yang berkembang sepanjang tahun berjalan.
Penyesuaian tersebut antara lain mencakup pergeseran anggaran pada sejumlah perangkat daerah akibat petunjuk teknis pemerintah pusat serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Menurut Bupati, perubahan APBD dapat dilakukan ketika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan maupun jenis belanja, penggunaan SiLPA, serta kondisi darurat dan keadaan luar biasa.
Bupati berharap pembahasan bersama DPRD berlangsung konstruktif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Pembahasan KUPA dan PPAS-P ini diharapkan dapat berjalan konstruktif sehingga APBD Perubahan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat Boltara,” kata Bupati.
Paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan perubahan anggaran tetap berpijak pada kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat, sekaligus menjaga efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Turut hadir Sekretaris Daerah Boltara dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS., Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, kepala OPD, camat, unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta tamu undangan lainnya.








