Manado – GlobalNewsNusantara.ID
Kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, kini memasuki babak yang semakin serius dan mengkhawatirkan.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Selasa 31 Maret 2026 malam secara resmi telah menetapkan empat tersangka dalam perkara penyaluran dana siap pakai (DSP) untuk stimulan perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak erupsi.
Namun, sinyal kuat disampaikan bahwa pengusutan tidak akan berhenti sampai di sini. Kepala Kejati Sulut, Jacop Hendrik Pattipeilohy, menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik-praktik korupsi di wilayah Sulawesi Utara.
“Untuk kasus Gunung Ruang, hari ini sudah ada empat tersangka. Tapi perkara ini tidak berhenti di situ—kemungkinan tersangka lain masih sangat terbuka,” tegasnya.
Empat tersangka yang telah diumumkan masing-masing memiliki peran strategis, yakni:
Kepala BPBD Sitaro, Joicson Sagune
Sekretaris Daerah Sitaro, Denny Kondoj Mantan Penjabat Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh Pihak swasta, Deni Tonolambung Dalam konstruksi perkara, Joicson Sagune diduga tidak mengendalikan penggunaan dana dari pemerintah pusat serta menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Bahkan, terdapat indikasi pengondisian penyedia material dengan menunjuk toko-toko tertentu. Sementara itu, keterlibatan pihak swasta disebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari pola pengadaan yang terorganisir. Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut dana kemanusiaan bagi korban bencana.
Publik mempertanyakan apakah praktik ini hanya berhenti pada level teknis, atau justru menyeret lingkar kekuasaan yang lebih tinggi di Kabupaten Sitaro. Di tengah pusaran kasus yang terus membesar, dinamika politik lokal ikut memanas. Sejumlah kalangan mulai menyoroti potensi perubahan peta kepemimpinan daerah mengingat Bupati juga ikut diperiksa dalam kasus ini.
Nama Wakil Bupati Sitaro pun mulai disebut-sebut berpeluang mengisi kekosongan kekuasaan apabila situasi berkembang lebih jauh. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan pimpinan daerah aktif dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
Aparat penegak hukum diharapkan tetap bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas tata kelola pemerintahan di daerah, sekaligus penentu apakah hukum benar-benar berdiri tegak di atas kepentingan rakyat—terutama mereka yang menjadi korban bencana.(Kif)








