Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Sidang praperadilan yang diajukan oleh Kartini Gagansa melalui kuasa hukumnya, Hanafi Saleh, akhirnya diputuskan oleh Hakim Tunggal Praperadilan Faizal Kossa, SH, MH, pada Senin (18/5/2026).

Dalam putusan tersebut, hakim tidak menyatakan adanya pihak yang menang maupun kalah. Perkara itu justru dikembalikan kepada penyidik Polda Sulawesi Utara untuk ditelaah dan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Jois Gosal dan Jufri Tanbengi, yakni Franklin Hinonaung, SH bersama Kerwin Hinonaung, SH, menegaskan bahwa putusan hakim bukan merupakan kemenangan salah satu pihak, melainkan bagian dari proses hukum yang masih terus berjalan.

“Putusan hakim dalam sidang praperadilan ini bukan kemenangan ataupun kekalahan bagi siapa pun. Hakim mengembalikan persoalan ini kepada penyidik Polda Sulut untuk ditelaah kembali,” ujar Franklin Hinonaung usai persidangan.

Menurutnya, permohonan praperadilan tidak seluruhnya ditolak, namun terdapat bagian yang tidak diterima, sehingga perkara tersebut masih memiliki tahapan lanjutan guna mencari kepastian hukum atas penanganan kasus yang sedang berjalan.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Sulut dan tim hukum yang telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan sebagai termohon.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Polda Sulut dan tim hukum yang telah mengikuti seluruh proses persidangan. Putusan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum ini belum selesai dan masih ada tahapan berikutnya,” tambahnya.

Franklin Hinonaung bersama Kerwin Hinonaung juga menyebut pihaknya akan mempertimbangkan berbagai masukan yang disampaikan majelis hakim, termasuk terkait kemungkinan langkah restorative justice (RJ) sebagaimana sempat disinggung dalam persidangan.

“Terkait langkah selanjutnya, tentu perlu waktu untuk dikordinasikan dan dipikirkan secara matang bersama tim penasihat hukum,” tutupnya.(Kifli)

Berita Terkait

Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan
Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat
Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi
Gubernur Sulut YSK Dan Sekprov Tahlis Gallang Wujudkan Impian Rakyat Sulut, Unima Miliki Fakultas Kedokteran
Jalan Terjal Praperadilan Bupati Sitaro Nonaktif Chyntia Kalangit: Hakim Diprediksi Menolak Permohonan
Gubernur Sulut YSK Bersama Sekprov Sukses Dorong Program Perempuan dan Anak, Kegiatan Dharma Wanita Dinilai Berdampak Nyata
Panen Jagung, Polda Sulut Pecah Rekor! Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie Wujudkan Swasembada Indonesia 2026
Berita ini 159 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 14:47

Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:03

Hadiri DTM RIRU Sulut 2026, Wabup Boltara Perkuat Komitmen Dorong Investasi dan Kemudahan Perizinan

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:09

Harkitnas 2026: Gubernur Sulut YSK, Sekprov Tahlis Gallang, dan Wagub Victor Mailangkay Tampilkan Soliditas Bangun Sulut Maju dan Berdaulat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:47

Prestasi Gemilang Era YSK! Ombudsman RI Tetapkan Pemprov Sulut Berkualitas Tinggi dan Bebas Maladministrasi

Selasa, 19 Mei 2026 - 00:49

Hakim Praperadilan Kembalikan Perkara ke Penyidik Polda Sulut, Kuasa Hukum Tegaskan Tidak Ada Pihak yang Menang atau Kalah

Berita Terbaru