MINUT – GlobalNewsNusantara ID Persoalan dugaan belum dibayarkannya gaji guru di PAUD Kendista, Desa Watudambo Dua, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini memasuki ranah hukum. Kepala Desa (Hukum Tua) Watudambo Dua, Ida Rotie, S.Pd., dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/395/VII/2026/SPKT/Polda Sulut.
Menurut keterangan pelapor, sejak tahun 2025 hingga Juni 2026, kepala sekolah bersama tiga orang guru PAUD Kendista mengaku belum menerima pembayaran gaji sebagaimana mestinya.
Sumber informasi menyebut para guru hanya menerima pembayaran sebesar Rp1,3 juta yang diserahkan pada Desember 2025. Dana tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam rapat bersama pemerintah desa, disebut sebagai kebijakan sementara karena dana desa belum tersedia. Uang tersebut diberikan mengingat para guru membutuhkan biaya untuk kebutuhan menjelang perayaan Desember.
“Yang kami terima saat itu hanya Rp1,3 juta dengan alasan dana untuk pemerintah desa belum masuk,” ujar kepala sekolah kepada wartawan.
Pelapor juga mengaku sempat mendapat penjelasan bahwa kekurangan pembayaran gaji akan dianggarkan pada tahap berikutnya. Namun hingga memasuki tahun ajaran baru dan proses penerimaan peserta didik baru, pembayaran tersebut diklaim belum juga direalisasikan.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Watudambo Dua maupun Kepala Desa yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(Kif)









