Polda Sulut Gagalkan Pengiriman 10 kg Emas Diduga Hasil PETI

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara menggagalkan pengiriman 10 kg emas di Bandara Sam Ratulangi Manado diduga hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.

Dalam press conference yang digelar Polda Sulut pada hari Rabu (24/4/2024) sore di aula Tribrata Mapolda, Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan mengatakan, anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut telah menangkap 3 tersangka pelaku tindak pidana pertambangan.

“Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35) dan RH (36), diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado,” ujar Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dan Dirreskrimsus Kombes Pol Ganda Saragih.

Para tersangka kedapatan petugas akan melakukan pengiriman batangan emas yang diduga dari hasil pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah Sulawesi Utara, melalui Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang kemudian batangan-batangan emas tersebut akan dijual kembali di wilayah Surabaya.

“Berdasarkan laporan masyarakat, pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita, Anggota Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut melaksanakan penyelidikan dan menemukan 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado,” lanjutnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti 19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan sejumlah barang bukti peralatan pengolahan emas langsung diamankan ke Mapolda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Yudhiawan.

Berita Terkait

Tanam Tabela Berhasil, Bupati Boltara Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Desa Gihang
Bupati Boltara Lepas Kontingen Jamnas XII 2026, Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri
Bupati Sirajudin Lasena Ajak Ormas Islam Se-Boltara, Perkuat Persatuan dan Dukung Program Daerah
Pemkab Boltara Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya, Perkuat Perlindungan Warisan Sejarah Daerah
Bamsoet Ingatkan Industri RS Adaptif Hadapi Tekanan Ekonomi, Bukukan Penerimaan PT. SIH Tbk Meningkat 10,6 Persen
Tindak Lanjut Komitmen Bersama KPK Pemda Buol Bentuk Tim Penyelesaian Aset Bermasalah
Warga Pertanyakan Dugaan Suara Tembakan dan Kehadiran Dugaan Personel TNI Kodam Merdeka XIII di Area Nona Hoa Tambang Ratatotok
Bupati Boltara Usulkan Sekolah Nasional Terintegrasi Saat Audiensi dengan Kemendikdasmen
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:30

Tanam Tabela Berhasil, Bupati Boltara Tinjau Panen Raya Padi IPB 15S di Desa Gihang

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:19

Bupati Boltara Lepas Kontingen Jamnas XII 2026, Dorong Generasi Muda Kreatif dan Mandiri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:09

Bupati Sirajudin Lasena Ajak Ormas Islam Se-Boltara, Perkuat Persatuan dan Dukung Program Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:54

Pemkab Boltara Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya, Perkuat Perlindungan Warisan Sejarah Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:07

Bamsoet Ingatkan Industri RS Adaptif Hadapi Tekanan Ekonomi, Bukukan Penerimaan PT. SIH Tbk Meningkat 10,6 Persen

Berita Terbaru