GlobalNewsNusantara.id
Pemerintah Daerah Kabupaten Buol menggelar rapat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penataan dan pengamanan aset daerah bertempat di Ruang Rapat Bupati pada Selasa (4/8/2026).
Rapat Tindak Lanjut Penandatanganan Penyelesaian Aset Pemda Buol Provinsi Sulawesi Tengah dipimpin langsung oleh Bupati Buol Risharyudi Triwibowo,M.M, didampingi Wakil Bupati Buol Dr. Nasir D.J Daimaroto,S.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Moh. Yamin Rahim,S.H.,M.H.
Rapat ini di hadiri pejabat eselon II Asisten Bupati Buol, jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol.
Dalam arahannya, Bupati Buol menegaskan bahwa penataan dan penyelesaian sengketa aset milik daerah merupakan langkah krusial dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kerjasama dengan KPK menjadi landasan hukum dan dorongan kuat bagi Pemkab Buol untuk inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh barang milik daerah.
”Penyelesaian aset bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kita kepada negara dan masyarakat. Semua aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, harus memiliki legalitas yang jelas dan terdata secara tertib,” ujar Bupati Buol dalam rapat tersebut.
Sebagai langkah konkret dari pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Buol secara resmi membentuk Tim Penyelesaian Aset Tanah dan Bangunan Milik Daerah Bermasalah. Tim khusus ini nantinya bertugas untuk:
Inventarisasi dan Identifikasi Melakukan pendataan menyeluruh terhadap aset-aset tanah maupun bangunan milik Pemda yang terindikasi bermasalah, tumpang tindih, atau belum tersertifikasi.
Penyelesaian Sengket Menyusun langkah-langkah persuasif maupun hukum untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan.
Mempercepat proses sertifikasi aset bekerjasama dengan instansi pertanahan terkait guna mencegah potensi kerugian negara di masa mendatang.
Melalui pembentukan tim ini, Pemkab Buol optimistis proses penyelamatan dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah di Kabupaten Buol dapat berjalan lebih terarah, sistematis, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPK RI.
Penulis : Humas Pemda Buol
Editor : Heny
Sumber Berita: Diskominfo Buol








