Globalnewsnusantara.id
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol Srikandi Batalipu,S.Sos, M.Ap,tiba di Jakarta dan langsung menuju kantor sekretariat Badan Legislasi DPR-RI,dengan agenda penyerahan dokumen rekomendasi penolakan FJBI atas revisi rancangan undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2024,hal ini merupakan aksi solidaritas seluruh wartawan yang ada di tanah air,melakukan penolakan secara bersama-sama tentunya dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat.

Penyerahan dokumen penolakan FJBI oleh Pimpinan DPRD ini,berlangsung secara transparan dan di saksikan oleh sejumlah media nasional yang ada di Jakarta.
Dalam penyerahan dokumen hasil rapat bersama sejumlah wartawan di Buol tersebut, Srikandi Batalipu di dampingi anggota DPRD dari Fraksi PPP,Rais S.Awat yang menyambangi kantor Badan Legislasi DPR RI di kompleks Gedung Senayan,Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Kunjungan tersebut terkait penyerahan Rekomendasi atas hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan para insan Pers yang mengatasnamakan Front Jurnalis Buol (FJB) dengan aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-Undang No 32 Tahun 2022 Tentang penyiaran yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Dalam surat rekomendasi itu, tertuang kesepakatan bersama antara 6 Fraksi di DPRD Buol dengan para insan Pers untuk bersam- sama menolak RUU Penyiaran yang dinilai mencederai dan membungkam tugas-tugas jurnalistik.
Ketua DPRD Buol, Srikandi Batalipu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah menyerahkan Rekomendasi terkait penolakan Revisi RUU kepada Baleg DPR RI dan diterima oleh Staf Baleg.
” Alhamdulillah hari ini saya bersama pak Rais Awad tengah menyerahkan Rekomendasi kesepakatan menolak Revisi RUU Penyiaran, kami berharap Rekomendasi tersebut langsung direspon oleh Baleg DPR RI,” kata Srikandi, Rabu (12/6/2024) kemarin di Jakarta.***








