BOLTIM – GlobalNewsNusantara.ID Penetapan 25 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menjadi angin segar bagi masyarakat penambang lokal. Kebijakan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/MB.01/MEM.B/2026 dinilai sebagai langkah nyata menghadirkan perlindungan hukum, kepastian usaha, dan peluang ekonomi bagi penambang rakyat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tambang tradisional.
Sikap tegas namun humanis ditunjukkan Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, yang menegaskan bahwa setiap informasi maupun laporan terkait dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tetap akan ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Namun, pihak kepolisian juga memahami bahwa pemerintah pusat telah menetapkan 25 blok WPR khusus untuk masyarakat penambang rakyat.
“Jika ada informasi atau pemberitaan terkait PETI di Boltim tentu akan kami cek terlebih dahulu. Karena pemerintah sudah menetapkan 25 blok WPR untuk penambang rakyat. Kami akan mempelajari apakah aktivitas tersebut masuk dalam wilayah yang telah ditetapkan, apakah sudah memiliki izin, dan siapa pengelolanya,” ujar Kapolres Boltim.
Pernyataan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat penambang rakyat yang menilai pendekatan Kapolres Boltim mencerminkan penegakan hukum yang adil, bijaksana, dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat kecil. Banyak warga berharap kebijakan penataan tambang rakyat ini mampu menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif di wilayah pertambangan Boltim.
Di sisi lain, masyarakat penambang juga menyampaikan rasa syukur kepada salah satu anggota DPRD Boltim aktif berinisial RS yang dinilai peduli terhadap warga kecil karena memberikan izin kepada masyarakat untuk bekerja di lahan miliknya. Budi, salah satu penambang rakyat di Boltim, mengatakan dirinya bersama sejumlah warga merasa terbantu karena masih ada tokoh daerah yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mencari nafkah secara layak.
“Kami bersyukur ada orang baik yang mengizinkan kami bekerja di lahannya. Bagi masyarakat kecil seperti kami, kesempatan ini sangat berarti untuk menghidupi keluarga,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas tambang rakyat yang dilakukan warga masih menggunakan metode sederhana dan tradisional tanpa memakai bahan kimia berbahaya seperti sianida maupun merkuri.
“Kami bekerja manual, menggunakan alat sederhana dan air. Aktivitas ini dilakukan secara tradisional dan tetap memperhatikan lingkungan,” tambahnya.
Penetapan 25 blok WPR di Boltim kini dipandang sebagai momentum penting dalam penataan pertambangan rakyat di Sulawesi Utara. Selain membuka peluang ekonomi masyarakat lokal, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan praktik tambang ilegal serta memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat yang selama ini bekerja secara tradisional.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan penambang rakyat, Boltim dinilai memiliki peluang besar menjadi contoh daerah yang mampu menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, aman, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat kecil.(Kif)









