Globalnewsnusantara.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol menggelar Rapat Pembahasan rancangan peraturan daerah,bertempat di ruang rapat Bapemperda lantai 1 kantor sekretariat DPRD Kabupaten Buol,Selasa (9/7/2024).

Rapat Pembahasan beberapa buah Ranperda yang berkaitan dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 ini di pimpin oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Dodi Fitriadi,S.T,M.Sc,dan di hadiri oleh anggota DPRD dari fraksi Gerindra Gusmaini Arsyad,serta asisten 1 bidang pemerintahan Drs.Kasim,MM.
Selain itu pimpinan OPD yang hadir dalam acara rapat pembahasan Ranperda tersebut antara lain Kepala Kesbangpol Kabupaten Buol Drs.Mansur A.R.Hentu,Sekertaris BPMDES,Kabag Hukum Setda Buol,serta Bappeda-Litbang.
Sementara itu,Ketua badan pembentukan perda Dodi Fitriadi,S.T, mengatakan,
“RPJPD ini adalah program dan instruksikan dari Kemendagri dan seharusnya sudah rampung pada minggu ke 4 di bulan juni,namun karena agenda DPRD Buol yang cukup padat maka RPJPD baru di bahas terbahas” papar Dodi Fitriadi selaku ketua Bapemperda. “RPJPD akan merangkum sejumlah program pemerintah daerah yang di prioritaskan hingga 20 tahun kedepannya dan
RPJPD adalah rujukan perda yang akan di masukan menjadi Visi misi Bupati yang baru” Ungkap Dodi Fitriadi selaku Ketua Bapemperda.
Agenda rapat resmi Pembahasan RPJPD tercantum sesuai nomor 172.4100.59/DPRD,membahas perda tentang cadangan pangan daerah,Ranperda tentang pembangunan kawasan pedesaan,Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang bantuan keuangan kepada partai politik,dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Rapat akan dilanjutkan pada hari selanjutnya dengan pembahasan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah.(Redaksi-HM)








