Sidang Praperadilan Emas 18.73 kg Sudah Menang Dilakukan Penyelidikan Kembali Oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, Tim Hukum Paparang-Hanafi: Penghinaan Lembaga Peradilan

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.ID  – Sidang Praperadilan Emas 18.73 kg yang sudah di Menangkan oleh Hj. Lilis Suryani Damis kembali dilakukan penyelidikan kembali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut dan sudah masuk akhir sidang praperadilan kedua Selasa (17/09/2024) Siang.

DR. Santrawan Paparang SH, MH dan Hanfi Saleh SH Tim Kuasa hukum, Hj. Lilis Suryani Damis, mengatakan penyelidikan kembali atas kasus yang telah dimenangkan dalam sidang praperadilan merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga peradilan.

“Praperadilan tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi, tidak bisa dilakukan peninjauan kembali, kenapa? karena ada asas yang mengatur pra peradilan. Apa yang diputus oleh hakim pra peradilan hendaklah dianggap benar. Kenapa? Putusan sudah mengikat! wajib dulu dilaksanakan, tapi pada kenyataannya ternyata pada tanggal 15 Juli 2024, begitu putusan pra peradilan dibacakan. Belum dilaksanakan tanggal 15 Juli 2024, pada waktu yang sama dibuat juga laporan informasi oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut. Silahkan dinilai,” ungkap DR. Santrawan Paparang SH, MH dan Hanfi Saleh SH Tim Kuasa hukum, Hj. Lilis Suryani kepada media.

Selanjutnya sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu 18 September 2024 dengan agenda putusan. selain menarik perhatian publik, putusan pengadilan nantinya dapat memperkuat supremasi hukum dan memberikan kepastian hukum yang adil. (Zulkifli Abidjulu)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang
Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:50

Pemkab Boltara Turun Tangan, Pastikan Pasokan BBM Tetap Aman di Tengah Antrean Panjang

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:44

Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:49

Bupati Boltara Serahkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Bandang di Bolmong

Berita Terbaru