Rapat Komisi III DPRD Bersama 12 Mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Jumat, 17 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat kerja Komisi III DPRD Bolaang Mongondow Utara bersama 12 Mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Rapat kerja Komisi III DPRD Bolaang Mongondow Utara bersama 12 Mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Bolmut, Globalnewsnusantara.id – Rapat kerja Komisi III DPRD Bolaang Mongondow Utara bersama 12 Mitra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja komisi III DPRD Bolmut, Fokus pembahasan pada Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang hingga kini tak kunjung rampung meskipun telah menghabiskan anggaran Ratusan Juta Rupiah,namun revisi RTRW tidak kunjung tuntas,jum,at (17.01.2025)

Ketua Komisi III DPRD Bolmut, Abdul Zamad Lauma,S.IP , mempertanyakan alasan di balik lambannya penyelesaian revisi RTRW. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antar-SKPD dan minimnya komitmen pemerintah daerah dalam hal distribusi Kebijakan anggaran untuk menyelesaikan dokumen strategis ini,”karena SKPD terkait Lalai dan hanya lebih memprioritaskan program program anggaran yang tidak maching dengan tujuan pembangunan daerah ini,”tegas Zamad

“Ada 24 dokumen teknis yang membutuhkan dukungan KLHS. Jika satu dokumen KLHS membutuhkan Rp135 juta, total anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp.3 miliar. Dengan anggaran yang minim, proses ini menjadi sangat terhambat,” ungkapnya.

Kepala Bapelitbang, Aroman Talibo, berjanji akan segera menyelesaikan dokumen dokumen yang menjadi syarat  Perda RTRW tahun ini. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan membentuk tim teknis untuk mempercepat penyusunan dokumen tersebut, melibatkan kementerian terkait guna mendukung penyelesaiannya

DPRD Bolmut memberikan deadline waktu enam bulan kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan keseluruhan dokumen pendukung. Mereka menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk memperlambat penyusunan RTRW.

“Daftar 24 Dokumen Teknis yang Harus Disiapkan :

Berikut daftar dokumen teknis yang wajib diselesaikan oleh 12 SKPD :

Dinas PUPR: RISPAM, RISPAL, Masterplan Persampahan, Drainase, dan RTH.

Dinas Pertanian: KP2B dan Kajian Peternakan.

Dinas Perhubungan: Tatralok, Kajian Pelabuhan, dan Bandara.

Dinas Pariwisata: Ripparkab.

Dinas Perikanan: Kajian Lokasi Tambak dan RZWP3K.

Dinas Perkimtan: RP3KP.

Dinas Perindagkop: RIPIK dan SIKM.

DLH: KLHS.

BPBD: PRB dan RPB.

Dinas Kesehatan: Masterplan Kesehatan.

Dinas Pendidikan: Masterplan Pendidikan.

Bapelitbang: Kajian Potensi Pertambangan dan Energi.**

Berita Terkait

Bupati Boltara Hadiri Halal Bihalal KKSS, Perkuat Silaturahmi dan Harmoni Masyarakat
Perkuat Literasi Keuangan, OJK Gelar GENCARKAN di Boltara
Bupati Boltara Ikuti Peresmian Jalan Daerah Nasional oleh Presiden Prabowo
Pemkab Boltara Perkuat Pelestarian Budaya Lewat Sidang Rekomendasi WBTB Usulan 2027
Frangky Chendra Pimpin Paripurna Terakhir sebagai Ketua DPRD Boltara, Bahas 14 Ranperda Strategis
Kafilah Kab. Buol Raih Peringkat 10 di MTQ Ke-31 Tingkat Provinsi Sulteng
Boltara Percepat Pembangunan, Pusat Dukung Hunian Rakyat dan Sektor Perikanan
Bupati Boltara Percepat Hilirisasi Kelautan, KKP Dukung Tambak Udang Vaname Modern dan Kampung Nelayan Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:23

Bupati Boltara Hadiri Halal Bihalal KKSS, Perkuat Silaturahmi dan Harmoni Masyarakat

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:08

Perkuat Literasi Keuangan, OJK Gelar GENCARKAN di Boltara

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:43

Bupati Boltara Ikuti Peresmian Jalan Daerah Nasional oleh Presiden Prabowo

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:31

Pemkab Boltara Perkuat Pelestarian Budaya Lewat Sidang Rekomendasi WBTB Usulan 2027

Senin, 15 Juni 2026 - 18:23

Frangky Chendra Pimpin Paripurna Terakhir sebagai Ketua DPRD Boltara, Bahas 14 Ranperda Strategis

Berita Terbaru