POLRI Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak di Temukan Unsur Pidana

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo dinyatakan asli dan sah berdasarkan hasil penyelidikan dan uji forensik yang mendalam. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menyusul pengaduan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 orang saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu orang teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji laboratorium forensik, dapat kami simpulkan bahwa dokumen ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah,” ujar Brigjen Pol. Djuhandhani.

Polri menyampaikan bahwa laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Namun dari hasil pendalaman, tidak ditemukan indikasi tindak pidana.

Dalam penyelidikan yang mencakup 13 lokasi, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada, ditemukan sejumlah dokumen pendukung mulai dari STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, hingga ijazah asli. Semua dokumen tersebut telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik serta valid.

“Ijazah asli S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik, dan dinyatakan identik dengan dokumen pembanding. Skripsi juga ditemukan dan terbukti dibuat dengan mesin ketik serta teknik cetak sesuai periode 1985,” jelas Brigjen Djuhandhani.

Lebih lanjut, Polri juga menegaskan bahwa TPUA tidak terdaftar secara resmi sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski telah menyimpulkan tidak adanya unsur pidana, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Polri belum menaikkan kasus ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan dasar hukum yang cukup.

“Kami masih fokus pada penuntasan penyelidikan. Mengenai potensi pertanggungjawaban hukum atas laporan yang tidak berdasar, itu bisa saja dilakukan jika memenuhi unsur pidana. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah sana,” tandasnya.(HumasPoldaSulteng /Glob)

Berita Terkait

POLRI SIKAT MAFIA BBM & LPG! 330 TERSANGKA DITANGKAP, NEGARA RUGI Rp243 MILIAR DALAM 13 HARI
Pemerintah Pusat Sepakat Benahi Tata Kelola RSUD Di Provinsi Papua
Materi Bamsoet Pada Mahasiswa Pascasarjana UNHAN, “PANCASILA Adalah Strategi Hadapi Tekanan Geopolitik”
Di Era Presiden Prabowo Subianto, Nama Mayjen TNI Suhardi Makin Diperhitungkan: Jenderal Humanis yang Sukses Jaga Stabilitas Kampung Presiden Kini Wakaster Panglima TNI
Guna Perkuat Riset Kepolisian, Wakapolri Resmikan Pusat Studi Raden Soepomo di PTIK
Pemerintah Sulut Terima Persub RTRW 2025–2044 dari Menteri ATR/BPN
Menko Polkam Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media Jaga Stabilitas Nasional
Mohammad Aditya Pontoh Resmi Jabat Ketua DPW PPP Sulut
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:40

POLRI SIKAT MAFIA BBM & LPG! 330 TERSANGKA DITANGKAP, NEGARA RUGI Rp243 MILIAR DALAM 13 HARI

Kamis, 2 April 2026 - 12:23

Pemerintah Pusat Sepakat Benahi Tata Kelola RSUD Di Provinsi Papua

Rabu, 1 April 2026 - 12:49

Materi Bamsoet Pada Mahasiswa Pascasarjana UNHAN, “PANCASILA Adalah Strategi Hadapi Tekanan Geopolitik”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:50

Di Era Presiden Prabowo Subianto, Nama Mayjen TNI Suhardi Makin Diperhitungkan: Jenderal Humanis yang Sukses Jaga Stabilitas Kampung Presiden Kini Wakaster Panglima TNI

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:53

Guna Perkuat Riset Kepolisian, Wakapolri Resmikan Pusat Studi Raden Soepomo di PTIK

Berita Terbaru