JAKARTA – GlobalNewsNusantara ID Polri melalui Bareskrim Polri mengungkap besar-besaran penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi periode 7–20 April 2026.
Dalam 13 hari, aparat menangkap 330 tersangka di 223 TKP, membongkar praktik mafia energi yang merugikan negara hingga Rp243 miliar.
Wakabareskrim Nunung Syaifuddin menegaskan, modus pelaku meliputi penimbunan, pengoplosan, manipulasi dokumen, hingga penjualan ilegal ke industri.
“Ini pengkhianatan terhadap rakyat. Subsidi seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk keuntungan segelintir orang,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
403 ribu liter solar
58 ribu liter pertalite
Ribuan tabung LPG berbagai ukuran
161 kendaraan modifikasi
Direktur Tipidter Moh. Irhamni mengungkap, pelaku juga menggunakan plat palsu, kendaraan tangki modifikasi, hingga kerja sama dengan oknum SPBU.
Polri memastikan penindakan tidak berhenti di pelaku lapangan.
“Kami telusuri hingga pemodal dan aliran dana, termasuk dengan pasal TPPU,” tegasnya.
Sepanjang 2025–2026, tercatat 65 SPBU terlibat kasus serupa, menunjukkan praktik ini terorganisir.
Polri menegaskan zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG serta mengajak masyarakat aktif melapor.(Kif)








