Aceh Utara, GlobalNewsNusantara.ID – Di tengah sorotan publik dan pemberitaan miring tentang aktivitas pertambangan ilegal yang kerap dikaitkan dengan kerusakan lingkungan dan konflik hukum, Gampong Embang di Kecamatan Geureudong Pase justru menghadirkan cerita berbeda. Tambang galian C di wilayah ini terbukti membawa angin segar bagi kehidupan sosial-ekonomi masyarakat setempat, tanpa menimbulkan konflik hukum atau kerusakan lingkungan yang berarti.
Galian C — penambangan material seperti pasir dan tanah — biasanya diasosiasikan dengan persoalan izin dan praktik liar. Namun di Gampong Embang, aktivitas ini berjalan dengan pendekatan yang terorganisir, memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Dulu banyak pemuda kami yang menganggur. Sekarang mereka punya pekerjaan tetap sebagai sopir, buruh galian, bahkan membuka warung di sekitar lokasi tambang,” ujar salah satu tokoh masyarakat, Kamis (03/07/2025). Ia juga menyayangkan pemberitaan media lokal yang dinilainya tidak objektif.
Dampak Positif: Dari Pengangguran ke Produktif
Rusli, salah satu buruh galian, mengaku kehidupannya berubah drastis sejak bekerja di tambang tersebut. “Memang kerja keras, tapi cukup untuk menyekolahkan anak dan mencukupi kebutuhan keluarga,” katanya.
Bahkan, tidak hanya ekonomi, dampak sosial pun terasa. Keuntungan dari aktivitas tambang sebagian disalurkan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan membantu fakir miskin di desa. Ini menjadi contoh nyata bagaimana pertambangan bisa menjadi solusi, bukan masalah, bila dikelola dengan bijak.
Pengawasan dan Kesadaran Lingkungan
Meski menuai pujian, warga dan pengelola tambang tetap menyadari pentingnya keberlanjutan dan pengawasan hukum. “Kami sadar, aktivitas tambang bisa merusak jika tak dikendalikan. Karena itu kami terus menjaga agar operasional tetap sesuai aturan dan tak merusak lingkungan,” tegas salah satu pengelola.
Penutup: Tambang Bukan Selalu Masalah
Kisah Gampong Embang menjadi bukti bahwa tidak semua aktivitas galian C identik dengan pelanggaran hukum atau kerusakan lingkungan. Dengan pendekatan kolaboratif antara masyarakat, pengelola, dan pemerintah, tambang justru bisa menjadi ladang berkah — bukan jerat hukum.(Muhammad A Yuhan)








