DPRD Buol Gelar Paripurna Ranperda Pengendalian Miras

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, bertempat di aula lantai II kantor DPRD Kabupaten Buol,Senin (27/4/2026).

Rapat Paripurna ini di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo,S.Ag, dan di hadiri Wakil Bupati Buol Dr. Nasir D.J Daimaroto,S.H.,M.H.

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Munawir A. Nuok,S.Stp, beberapa pejabat eselon II, serta anggota DPRD Kabupaten Buol perwakilan 6 Fraksi Partai.

Karmin O.Y Kaimo,S.Ag selaku pimpinan rapat paripurna memaparkan bahwa, “Sebagaimana kita ketahui  DPRD merupakan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dalam rangka menjalankan fungsi tersebut DPRD berkewajiban untuk merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat termasuk dalam hal menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif dari dampak minuman beralkohol. Ranperda ini di susun sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap berbagai permasalahan sosial yang di timbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan, kesehatan masyarakat serta menurunnya kwalitas kehidupan sosial” papar wakil ketua I DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo.

Di tambahkannya bahwa tujuan utama dari Ranperda ini antara lain: memberikan kepastian hukum dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, melidungi masyarakat dari dampak negatif dari mengkonsumsi minuman beralkohol, menjaga ketertiban dan ketentraman umumserta mengatur perizinan, distribusi dan pengawasan yang lebih terarah dan teratur. adapun latar belakang dan maksud tujuan serta substansi yang di atur dalam rancangan peraturan daerah ini di harapkan dapat di sertai dengan sosialisasikan secara kontinu kepada masyarakat.

Setelah rapat paripurna di buka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo mempersilahkan juru bicara Bapemperda untuk menyampaikan sambuatan terkait rancangan peraturan daerah tentang pengendalian minuman keras beralkohol yang bacakan oleh Arista.

Penulis : Heny

Editor : Heny Manoppo

Sumber Berita: DPRD Buol

Berita Terkait

Pemda Buol Hadiri Peresmian Studio Kolaborasi RRI Buol
Wabup Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto Lepas Kontingen Pesparani LP3D Kabupaten Buol
Wabup Buol dan Ketua DPRD Buol Sambut Kapolda Sulteng Dalam Rangka Penyerahan 70 Paket Bansos
Fenomena El Nino Picu Kekeringan Ekstrem Penyebab Infrastruktur Jalan Rusak
Krisis Air Bersih Dampak Kemarau Panjang, BPBD dan Damkar Gandeng Ansor Banser Dalam Penyaluran Air Bersih
Founder BKM Berharap Kursi Pinjam GRATIS Saat Duka Mampu Capai 1000 Buah
Pemda Buol Buka MAPABA XIV PMII, Kader di Dorong Jadi Generasi Kritis
DPRD Buol Gelar Paripurna Penyampaian Keterangan Bupati Tentang Nota Keuangan Rancangan APBD 2026, 5 Point Sasaran Peningkatan Ekonomi Buol
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16

Pemda Buol Hadiri Peresmian Studio Kolaborasi RRI Buol

Rabu, 30 September 2026 - 21:26

Wabup Buol Dr. Nasir Dj. Daimaroto Lepas Kontingen Pesparani LP3D Kabupaten Buol

Rabu, 30 September 2026 - 04:31

Wabup Buol dan Ketua DPRD Buol Sambut Kapolda Sulteng Dalam Rangka Penyerahan 70 Paket Bansos

Selasa, 29 September 2026 - 10:13

Fenomena El Nino Picu Kekeringan Ekstrem Penyebab Infrastruktur Jalan Rusak

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46

Krisis Air Bersih Dampak Kemarau Panjang, BPBD dan Damkar Gandeng Ansor Banser Dalam Penyaluran Air Bersih

Berita Terbaru