DPRD Buol Gelar Paripurna Ranperda Pengendalian Miras

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalNewsNusantara.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buol menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, bertempat di aula lantai II kantor DPRD Kabupaten Buol,Senin (27/4/2026).

Rapat Paripurna ini di pimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo,S.Ag, dan di hadiri Wakil Bupati Buol Dr. Nasir D.J Daimaroto,S.H.,M.H.

Turut hadir dalam agenda tersebut Sekertaris DPRD Kabupaten Buol Munawir A. Nuok,S.Stp, beberapa pejabat eselon II, serta anggota DPRD Kabupaten Buol perwakilan 6 Fraksi Partai.

Karmin O.Y Kaimo,S.Ag selaku pimpinan rapat paripurna memaparkan bahwa, “Sebagaimana kita ketahui  DPRD merupakan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagaimana di amanatkan dalam peraturan perundang-undangan, dalam rangka menjalankan fungsi tersebut DPRD berkewajiban untuk merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat termasuk dalam hal menjaga ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif dari dampak minuman beralkohol. Ranperda ini di susun sebagai bentuk kepedulian DPRD terhadap berbagai permasalahan sosial yang di timbulkan akibat penyalahgunaan minuman beralkohol yang dapat berdampak pada meningkatnya gangguan keamanan, kesehatan masyarakat serta menurunnya kwalitas kehidupan sosial” papar wakil ketua I DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo.

Di tambahkannya bahwa tujuan utama dari Ranperda ini antara lain: memberikan kepastian hukum dalam pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol, melidungi masyarakat dari dampak negatif dari mengkonsumsi minuman beralkohol, menjaga ketertiban dan ketentraman umumserta mengatur perizinan, distribusi dan pengawasan yang lebih terarah dan teratur. adapun latar belakang dan maksud tujuan serta substansi yang di atur dalam rancangan peraturan daerah ini di harapkan dapat di sertai dengan sosialisasikan secara kontinu kepada masyarakat.

Setelah rapat paripurna di buka, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buol Karmin O.Y Kaimo mempersilahkan juru bicara Bapemperda untuk menyampaikan sambuatan terkait rancangan peraturan daerah tentang pengendalian minuman keras beralkohol yang bacakan oleh Arista.

Penulis : Heny

Editor : Heny Manoppo

Sumber Berita: DPRD Buol

Berita Terkait

5 Fraksi Partai DPRD Buol Tanggapi Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Nasdem Kritisi Sistim Pengelolaan Keuangan Pemda Buol
DPRD Buol Gelar Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Wabup Buol Apresiasi Perolehan WTP Ke-10
Wabup Buol Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di BPS Buol
Pengurus Baru Koptap Sawit Tuding Notaris Plin Plan Keluarkan AKTA, Pemda Buol Tetapkan Gelar RAT Ulang
Raih Juara Umum TKA SD Kabupaten Buol, Kepsek SDN1 Biau Rayakan Kelulusan Siswanya di Pantai Bokat
Bawa Mandat Gubernur Sulteng: Satgas PKA Gelar “Rapat Memanas”
Pemda Buol Apresiasi Peluncuran “Kolektif Prema Rupa”
Pemda Buol dan ESDM Rapat Perencanaan Investasi Tambang Pasir Kwarsa
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:16

5 Fraksi Partai DPRD Buol Tanggapi Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2025, Nasdem Kritisi Sistim Pengelolaan Keuangan Pemda Buol

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:52

DPRD Buol Gelar Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Wabup Buol Apresiasi Perolehan WTP Ke-10

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14

Wabup Buol Hadiri Pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di BPS Buol

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:46

Pengurus Baru Koptap Sawit Tuding Notaris Plin Plan Keluarkan AKTA, Pemda Buol Tetapkan Gelar RAT Ulang

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:26

Raih Juara Umum TKA SD Kabupaten Buol, Kepsek SDN1 Biau Rayakan Kelulusan Siswanya di Pantai Bokat

Berita Terbaru