Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.id
Kasus arisan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan kembali menuai sorotan publik. Tim Kuasa Hukum tersangka perempuan berinisial JW alias Jenifer mempertanyakan dasar hukum penahanan kliennya oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, mengingat kewajiban pembayaran arisan disebut telah lunas bahkan melebihi nilai yang dipermasalahkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Yermy Pandoh, SH, dan rekan, usai mengunjungi kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulut, Selasa (13/1/2026).
Menurut Yermy Pandoh, pihaknya telah menyerahkan bukti rekening koran resmi dari bank yang menunjukkan total pembayaran kliennya kepada pelapor TBG mencapai sekitar Rp1,3 miliar lebih, sementara nilai arisan yang dipersoalkan hanya sekitar Rp1,1 miliar.
“Kami datang untuk memastikan perkara ini terang-benderang. Bukti pembayaran sudah lengkap, akumulasi transfer klien kami bahkan sudah melampaui jumlah yang diklaim pelapor,” ujar Yermy Pandoh kepada wartawan.
Ia menegaskan, seluruh bukti transfer tersebut merupakan print out rekening koran resmi dari bank, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak bersifat sepihak.
“Secara logika dan hukum, jika kewajiban sudah dibayar bahkan melebihi, lalu unsur penipuan dan penggelapan itu di mana? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Dipertanyakan Unsur Pidana
Tim Kuasa Hukum menilai, perkara ini seharusnya lebih mengarah pada perselisihan keperdataan, bukan langsung ditarik ke ranah pidana hingga berujung pada penahanan.
JW sendiri saat ini dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan atau tipu gelap, sebagaimana laporan dari pihak pembuat arisan.
Namun menurut Kuasa Hukum, fakta pembayaran yang telah melampaui nilai kewajiban seharusnya menjadi pertimbangan utama penyidik.
“Jika hutang arisan Rp1,1 miliar dan sudah dibayar dengan jumlah  Rp1,3 miliar lebi, maka secara hukum patut dipertanyakan dasar penahanan klien kami,” tambahnya.
Surat Gelar Perkara Khusus Tak Kunjung Dijawab
Sebagai bentuk upaya hukum, Tim Kuasa Hukum mengaku telah melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus sejak 24 Oktober 2025. Namun hingga kini, atau lebih dari empat bulan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik.
“Kami sudah menempuh mekanisme hukum yang ada. Sayangnya, surat permohonan gelar perkara khusus belum mendapat respons. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ungkap Yermy.
Tim Kuasa Hukum berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penanganan perkara arisan yang sejatinya memiliki aspek perdata yang kuat.(Kif)

Berita Terkait

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan
RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas
Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum
PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah
Kasus Arisan Viral, Ketum Pagar Emas Nusantara Jonny Rondonuwu Angkat Isu Profesionalitas Penanganan di Polda Sulut
Pembayaran Arisan Lampaui Nilai Klaim, Tim Hukum Soroti Proses Hukum yang Berjalan
Kuliner Lokal Mendunia: Cakalang Crunchy & Kuah Sayur Gedi Racikan Cicilia Muntia Monangin Jadi Perbincangan
Natal Berwajah Kemanusiaan: PERADI Manado Turun Langsung Berbagi Kasih untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:39

Audit BPKP Jadi Kunci, Proyek PUPR Sulut Di MEP GMIM, Ditreskrimsus Polda Sulut Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Akan Diumumkan

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01

RDP DPRD Sulut Bongkar Sengketa Tanah Pulisan–Kinunang, ATR/BPN Turun Lapangan, DPRD Janji Kawal Sampai Tuntas

Senin, 2 Februari 2026 - 10:48

Polda Sulut Tangani Dugaan Korupsi Proyek GMIM Centre, LSM RAKO Dorong Keterbukaan dan Kepastian Hukum

Kamis, 15 Januari 2026 - 20:02

PN Manado Matangkan Eksekusi Lahan Eks Corner 52, Aparat Gabungan Siaga Amankan Putusan Inkrah

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:49

Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Berita Terbaru