Manado – GlobalNewsNusantara.id
Kasus arisan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan kembali menuai sorotan publik. Tim Kuasa Hukum tersangka perempuan berinisial JW alias Jenifer mempertanyakan dasar hukum penahanan kliennya oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, mengingat kewajiban pembayaran arisan disebut telah lunas bahkan melebihi nilai yang dipermasalahkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Yermy Pandoh, SH, dan rekan, usai mengunjungi kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulut, Selasa (13/1/2026).
Menurut Yermy Pandoh, pihaknya telah menyerahkan bukti rekening koran resmi dari bank yang menunjukkan total pembayaran kliennya kepada pelapor TBG mencapai sekitar Rp1,3 miliar lebih, sementara nilai arisan yang dipersoalkan hanya sekitar Rp1,1 miliar.
“Kami datang untuk memastikan perkara ini terang-benderang. Bukti pembayaran sudah lengkap, akumulasi transfer klien kami bahkan sudah melampaui jumlah yang diklaim pelapor,” ujar Yermy Pandoh kepada wartawan.
Ia menegaskan, seluruh bukti transfer tersebut merupakan print out rekening koran resmi dari bank, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak bersifat sepihak.
“Secara logika dan hukum, jika kewajiban sudah dibayar bahkan melebihi, lalu unsur penipuan dan penggelapan itu di mana? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Dipertanyakan Unsur Pidana
Tim Kuasa Hukum menilai, perkara ini seharusnya lebih mengarah pada perselisihan keperdataan, bukan langsung ditarik ke ranah pidana hingga berujung pada penahanan.
JW sendiri saat ini dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan atau tipu gelap, sebagaimana laporan dari pihak pembuat arisan.
Namun menurut Kuasa Hukum, fakta pembayaran yang telah melampaui nilai kewajiban seharusnya menjadi pertimbangan utama penyidik.
“Jika hutang arisan Rp1,1 miliar dan sudah dibayar dengan jumlah Rp1,3 miliar lebi, maka secara hukum patut dipertanyakan dasar penahanan klien kami,” tambahnya.
Surat Gelar Perkara Khusus Tak Kunjung Dijawab
Sebagai bentuk upaya hukum, Tim Kuasa Hukum mengaku telah melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus sejak 24 Oktober 2025. Namun hingga kini, atau lebih dari empat bulan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik.
“Kami sudah menempuh mekanisme hukum yang ada. Sayangnya, surat permohonan gelar perkara khusus belum mendapat respons. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ungkap Yermy.
Tim Kuasa Hukum berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penanganan perkara arisan yang sejatinya memiliki aspek perdata yang kuat.(Kif)