Arisan Disebut Lunas Rp1,3 Miliar Lebih, Penahanan Tersangka Disorot, Perkara Khusus Tak Dijawab 4 Bulan

Selasa, 13 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado – GlobalNewsNusantara.id
Kasus arisan yang berujung pada penetapan tersangka dan penahanan kembali menuai sorotan publik. Tim Kuasa Hukum tersangka perempuan berinisial JW alias Jenifer mempertanyakan dasar hukum penahanan kliennya oleh penyidik Polda Sulawesi Utara, mengingat kewajiban pembayaran arisan disebut telah lunas bahkan melebihi nilai yang dipermasalahkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Yermy Pandoh, SH, dan rekan, usai mengunjungi kliennya yang saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sulut, Selasa (13/1/2026).
Menurut Yermy Pandoh, pihaknya telah menyerahkan bukti rekening koran resmi dari bank yang menunjukkan total pembayaran kliennya kepada pelapor TBG mencapai sekitar Rp1,3 miliar lebih, sementara nilai arisan yang dipersoalkan hanya sekitar Rp1,1 miliar.
“Kami datang untuk memastikan perkara ini terang-benderang. Bukti pembayaran sudah lengkap, akumulasi transfer klien kami bahkan sudah melampaui jumlah yang diklaim pelapor,” ujar Yermy Pandoh kepada wartawan.
Ia menegaskan, seluruh bukti transfer tersebut merupakan print out rekening koran resmi dari bank, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak bersifat sepihak.
“Secara logika dan hukum, jika kewajiban sudah dibayar bahkan melebihi, lalu unsur penipuan dan penggelapan itu di mana? Ini yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Dipertanyakan Unsur Pidana
Tim Kuasa Hukum menilai, perkara ini seharusnya lebih mengarah pada perselisihan keperdataan, bukan langsung ditarik ke ranah pidana hingga berujung pada penahanan.
JW sendiri saat ini dipersangkakan dengan pasal penipuan dan penggelapan atau tipu gelap, sebagaimana laporan dari pihak pembuat arisan.
Namun menurut Kuasa Hukum, fakta pembayaran yang telah melampaui nilai kewajiban seharusnya menjadi pertimbangan utama penyidik.
“Jika hutang arisan Rp1,1 miliar dan sudah dibayar dengan jumlah  Rp1,3 miliar lebi, maka secara hukum patut dipertanyakan dasar penahanan klien kami,” tambahnya.
Surat Gelar Perkara Khusus Tak Kunjung Dijawab
Sebagai bentuk upaya hukum, Tim Kuasa Hukum mengaku telah melayangkan surat permohonan gelar perkara khusus sejak 24 Oktober 2025. Namun hingga kini, atau lebih dari empat bulan, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik.
“Kami sudah menempuh mekanisme hukum yang ada. Sayangnya, surat permohonan gelar perkara khusus belum mendapat respons. Ini tentu menjadi perhatian serius kami,” ungkap Yermy.
Tim Kuasa Hukum berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan, agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penanganan perkara arisan yang sejatinya memiliki aspek perdata yang kuat.(Kif)

Berita Terkait

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi
Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur
Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 
BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2
Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas
Pokja PWI Manado dan PWI Sulut Tampil Beda, Harmonis Bersama Pemkot Manado di Momentum Idul Adha 1447 H
Bank BSG Tetap Hadir di Hari Libur Idul Adha Tahun 2026 1447 H Lewat Layanan Digital 24 Jam
Gubernur Sulut YSK dan Sekprov Sulut Bersama Presiden RI Prabowo Subianto Salurkan 46 Sapi Kurban, Wujud Nyata Kepedulian untuk Umat Muslim di Sulut
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:35

Hut Kamrin Angkat Bicara Soal Berita Sabung Ayam Minanga, Pokja PWI Manado Tegas: Jangan Hakimi Institusi Negara Berdasarkan Asumsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:13

Calvin Castro: Bukti Keberhasilan Presiden Prabowo dan Gubernur YSK di Sulut Nyata, Namun Sengaja Dikaburkan oleh Perang Medsos Terstruktur

Senin, 1 Juni 2026 - 11:33

Kapolres Boltim AKBP Golfried, H, Pakpahan Pastikan Tambang Rakyat WPR Dikawal, PETI Ilegal Diberantas! Dukungan RS Anggota DPRD Tuai Pujian 

Minggu, 31 Mei 2026 - 12:45

BAYANG-BAYANG PIDANA MENGINTAI! Kuasa Hukum Karema Tegaskan Putusan Inkracht Tak Bisa Diabaikan, BPN Manado dan Balai Sungai Diminta Hati-Hati Soal Ganti Rugi Pal 2

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:54

Ancaman Hukuman Berat Menanti! Dirreskrimum Polda Sulut Tetapkan Steven Hardyn Paera Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Emas

Berita Terbaru