Globalnewsnusantara.id
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buol menindaklanjuti edaran Menteri Tenaga Kerja RI yang ditindaklanjuti dengan surat edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,Pemetintah Kabupaten Buol membuka Posko pengaduan Layanan THR pada hari rabu,(27/03/2024).
Dalam Keterangannya kepala Bidang Hubungan Industrial Suparman Marhum SH,MH, menyampaikan bahwa pembukaan posko pengaduan merupakan perintah undang undang yang harus dilaksanakan terutama dengan hak hak buruh untuk mendapatkan tunjangan hari raya,dan pemberi kerja dalam hal ini perusahaan berkewajiban memberikan THR kepada Kariawannya sesuai waktu yang ditetapkan oleh undang undang” ditambahkannya pula apa bila ketentuan tidak dilaksanakan maka pemeritah Darah akan memberikan sangsi sesuai peraturan perundang undangan.
Dalam kesempatan itu pula Suparman mengungkapkan dari progres pelaporan THR beberapa tahun kemarin adanya keluhan tetapi bisa diselesaikan,” di kami ada 2 (Dua) intrumen aparatur yang menindaklanjuti melalui bidang HI dalam hal ini mediator sebagai aspek pembinaan dan pengawas ketenaga kerjaan’ terannya.
Sementara itu,di tempat terpisah, Kadis Nakertrans Kabupaten Buol yang di konfirmasi media ini,membenarkan keberadaan posko dan kewajiban yang mestinya di selesaikan oleh pihaknya owner,dinas,instansi terkait yang mempekerjakan tenaga kerja khususnya di lingkup Kabupaten Buol. (Redaksi-001)








