Tolitoli, globalnewsnusantara.id — Penangkapan beruntun terus dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tolitoli dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial SD (45), warga Desa Bilo, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, kembali diringkus polisi karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan SD di wilayah Desa Bilo.
Sekitar pukul 01.30 WITA, tim kemudian bergerak menuju rumah SD. Saat akan diamankan, SD sempat membuang sebuah tas selempang berwarna hitam ke lantai kamar. Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan tas tersebut dan mendapati dua paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 2,02 gram.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan satu alat isap sabu (bong), satu timbangan digital, serta satu tas selempang warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, SD bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SD disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penangkapan ini kembali menunjukkan langkah tegas Satresnarkoba Polres Tolitoli dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tolitoli.
Penulis : DWI








