MANADO — GlobalNewsNusantara.ID — Dugaan janji pernikahan yang berujung kehamilan kini berbuntut laporan kepolisian. Seorang pria berusia 25 tahun yang disebut berasal dari Desa Kulu, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara oleh seorang perempuan berusia 23 tahun sebut saja mawar asal Likupang bersama keluarganya datang ke Polda Sulut.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan didampingi kuasa hukum keluarga, Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M.
Perkara ini mencuat setelah pihak keluarga menyebut adanya dugaan hubungan antara pelapor dan terlapor yang kemudian berujung pada kehamilan. Keluarga juga mempersoalkan dugaan adanya janji pernikahan yang menurut pihak pelapor tidak terealisasi.
Berawal dari Facebook hingga Berujung Laporan ke Polda Sulut
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga dan kuasa hukum, hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial Facebook.
Komunikasi kemudian semakin intens hingga keduanya bertemu dan menjalin hubungan. Dalam perjalanan hubungan tersebut, menurut keterangan pelapor kepada kuasa hukumnya, terjadi dugaan hubungan seksual di sebuah tempat kos di wilayah Manado.
Kuasa hukum Eka Diky Mantik mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat dugaan bujuk rayu hingga tekanan dalam peristiwa yang kini dilaporkan kepada kepolisian.
“Kami mendampingi keluarga untuk memperoleh kepastian hukum. Apa yang disampaikan klien kami akan kami serahkan kepada penyidik untuk diuji berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi,” ujar Eka Diky.
Menurut kuasa hukum, pihak keluarga tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan hanya berdasarkan janji atau pembicaraan secara pribadi. Mereka memilih menempuh jalur hukum agar seluruh fakta dapat diperiksa secara objektif.
Kehamilan Menjadi Persoalan Serius
Dalam dokumen laporan yang telah diterima Polda Sulut, pihak pelapor juga menyertakan persoalan terkait kondisi kehamilan yang disebut telah diperiksa secara medis.
Hasil pemeriksaan medis tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari bahan penyelidikan bersama bukti komunikasi, keterangan saksi maupun bukti lainnya.
Namun demikian, kehamilan dan seluruh dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Kepastian mengenai rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kekerasan seksual maupun janji pernikahan, tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkapnya berdasarkan alat bukti yang sah.
Keluarga Didampingi Pengacara Minta Kasus Diproses Transparan
Kedua orang tua pelapor turut mendampingi proses pelaporan ke Polda Sulut. Keluarga berharap aparat kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan memastikan hak-hak pelapor tetap terlindungi.
Kuasa hukum juga meminta agar penyidik mendalami seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, mulai dari komunikasi melalui media sosial, pertemuan kedua pihak, dugaan janji pernikahan, kondisi medis pelapor, hingga keterangan para saksi.
Polda Sulut Kini Diharapkan Ungkap Fakta Sebenarnya
Dengan diterimanya laporan tersebut, langkah Polda Sulut kini menjadi perhatian. Publik menunggu bagaimana penyidik akan mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan hubungan yang berujung kehamilan tersebut.
Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.(Kif)








